BERITA ONLINE TERVIRAL

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 3 Maret 2022 - 04:34 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

 

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: (Dokumen Bithe)

“Ini yang ditetapkan adalah pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani ketika dihubungi Bithe.co, Rabu (2/3/2022).

FANEWSID – Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 setelah melakukan gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terbongkar! Oknum TNI AL Beli Senjata Api Rakitan Rp 8 Juta di Lampung

Pasalnya merujuk pada objek perkara yang ditangani, tidak tepat yang kemudian ditetapkan tersangka adalah para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja.

“Ini yang ditetapkan adalah pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani ketika dihubungi Bithe.co, Rabu (2/3/2022).

Kata Askhalani, seharusnya perkara ini harus dilihat utuh secara rentutan peristiwa pidana, diantaranya mereka yang memperkaya diri sendiri, dan salah satu pihak yang diduga terbukti melakukan adalah oknum anggota DPRA yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah

“Kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum dan ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal,” ujar Askhalani.

Menurutnya semua publik tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan, sehingga patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak Tiri di Aceh Singkil

“Jika model penegakan hukum seperti ini maka sampai kapanpun kepercayaan publik akan tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif di lakukan secara terencana dan sistematis,” tegas putra asli Aceh Barat Daya itu.

Sumber: Bithe”

Baca Juga

Hukrim

Curhat Eks Tahanan KPK Dikucilkan karena Tak Bayar Iuran Bulanan

Headline

Ini Isi Vonis Marwadi Yusuf,dalam Kasus Korupsi Insentif Pajak,Penerangan Jalan Lhokseumawe

Hukrim

Polri Ungkap Judi Online Marak Sejak Masa Pandemi Covid-19

Ekonomi

Korpri Aceh Gelar Sosialisasi Bantuan Hukum untuk Pengurus

Hukrim

Nasir Djamil Sesalkan Polisi dan Mahasiswa Terluka Dalam Aksi Unjuk Rasa

Hukrim

Mendirikan Shalat Tahajud tapi Belum Tidur, Sahkah?

Hukrim

Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap
Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap

Hukrim

Kedapatan Simpan Sabu di Dompet, Seorang Pemuda di Pidie Ditangkap