Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Kamis, 3 Maret 2022 - 04:34 WIB

GeRAK Nilai Penetapan Tujuh Tersangka Kasus Beasiswa Tidak Masuk Akal

0:00

 

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: (Dokumen Bithe)

“Ini yang ditetapkan adalah pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani ketika dihubungi Bithe.co, Rabu (2/3/2022).

FANEWSID – Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 setelah melakukan gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.

Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Pasalnya merujuk pada objek perkara yang ditangani, tidak tepat yang kemudian ditetapkan tersangka adalah para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja.

“Ini yang ditetapkan adalah pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani ketika dihubungi Bithe.co, Rabu (2/3/2022).

Kata Askhalani, seharusnya perkara ini harus dilihat utuh secara rentutan peristiwa pidana, diantaranya mereka yang memperkaya diri sendiri, dan salah satu pihak yang diduga terbukti melakukan adalah oknum anggota DPRA yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat

Baca Juga Artikel Berita nya   Polisi Mulai Selidiki Dugaan Penghinaan Jokowi oleh Rocky Gerung

“Kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum dan ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal,” ujar Askhalani.

Menurutnya semua publik tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan, sehingga patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan.

Baca Juga Artikel Berita nya   BP2MI Sebut Pelaku TPPO Sebagai Musuh Negara

“Jika model penegakan hukum seperti ini maka sampai kapanpun kepercayaan publik akan tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif di lakukan secara terencana dan sistematis,” tegas putra asli Aceh Barat Daya itu.

Sumber: Bithe”

Baca Juga

Hukrim

107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan

Hukrim

Panglima TNI: Peristiwa di Basarnas Perlu jadi Bahan Evaluasi

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Hukrim

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Daerah

Wadir RSUD Datu Beru Takengon Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Hukrim

KPK OTT Pejabat Basarnas & Pihak Swasta
15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M

Hukrim

15 Eks Pegawai Rutan KPK Didakwa Lakukan Pungli hingga Rp6,3 M
KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan

Hukrim

KPK Tunjuk Brigjen Asep Guntur jadi Plt Deputi Penindakan