Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani. Foto: (Dokumen Bithe)
“Ini yang ditetapkan adalah pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani ketika dihubungi Bithe.co, Rabu (2/3/2022).
FANEWSID – Polda Aceh menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 setelah melakukan gelar perkara, Selasa, 1 Maret 2022 di Mapolda Aceh.
Ketujuh orang tersebut adalah SYR selaku PA, FZ selaku KPA, RSL selaku KPA, FY sebagai PPTK, SM, serta RDJ dan RK sebagai Korlap.
Pasalnya merujuk pada objek perkara yang ditangani, tidak tepat yang kemudian ditetapkan tersangka adalah para pihak yang mengelola pada proses tahapan administrasi saja.
“Ini yang ditetapkan adalah pada pelaku yang sama sekali tidak pernah mendapatkan manfaat dari perbuatan yang dilakukan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani ketika dihubungi Bithe.co, Rabu (2/3/2022).
Kata Askhalani, seharusnya perkara ini harus dilihat utuh secara rentutan peristiwa pidana, diantaranya mereka yang memperkaya diri sendiri, dan salah satu pihak yang diduga terbukti melakukan adalah oknum anggota DPRA yang juga melakukan unsur perbuatan secara terencana dan sangat terstruktur yaitu memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat
“Kalau melihat dari sisi dan proses penegakan hukum dan ini pasti ada sesuatu yang tidak logis dan masuk akal,” ujar Askhalani.
Menurutnya semua publik tahu yang melakukan perbuatan adalah orang lain yang memang meraup keuntungan secara terang-terangan, sehingga patut diduga ada yang dilindungi dan sama sekali tidak melihat perbuatan pidana pada siapa yang menyuruh dan mendapatkan keuntungan.
“Jika model penegakan hukum seperti ini maka sampai kapanpun kepercayaan publik akan tidak percaya dengan proses penegakan hukum yang hanya sekedar selesai, dan sama sekali tidak melihat pada perilaku dan dampak kerugian keuangan negara yang masif di lakukan secara terencana dan sistematis,” tegas putra asli Aceh Barat Daya itu.
Sumber: Bithe”