Berita News terviral

Gerakkan Perekonomian Aceh, Pansus TNKA: Pelabuhan di Aceh Harus Hidup

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 11 Agustus 2022 - 06:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Panitia Khusus Rancangan Qanun Tata Niaga Komoditas Aceh (Pansus TNKA) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), berupaya untuk segera merampungkan Rancangan Qanun TNKA agar nantinya komoditas unggulan Aceh dapat segera diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan di Aceh.

“Komoditas-komoditas ungggulan yang ada di Aceh baik dari sektor pertanian, perikanan, perkebunan maupun pertambangan dan lainnya harus segera bisa diekspor melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada di Aceh, di mana selama ini arus komoditas Aceh diekspor melalui Belawan, Sumatera Utara. Jika komoditas di Aceh diekspor melalui pelabuhan Aceh tentu ini akan menggerakkan perekonomian Aceh,” kata Ketua Pansus TNKA DPRA, Yahdi Hasan, kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh tentang Tata Niaga Komoditas Aceh, di Hotel Nagoya Inn Sabang, Rabu (10/8/2022).

Raqan TNKA, Yahdi Hasan menjelaskan, telah disusun sejak Agustus 2021 lalu. Dalam penyusunanya, lanjut Yahdi, juga telah melewati proses yang panjang, dimana tim Pansus juga telah meninjau sejumlah pelabuhan di Aceh untuk melihat sejauh mana kemampuan pelabuhan Aceh jika nantinya komoditas-komoditas Aceh diekspor dari Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua DPRK Banda Aceh Hadiri Penyerahana Penghargaan bagi 30 Wajib Pajak

Selain itu, Pansus TNKA juga telah mengunjungi pelabuhan di luar Aceh, yang salah satunya Pelabuhan Batam serta mengunjungi sejumlah kementerian terkait sebagai bahan masukan untuk tim Pansus dalam penyusunan Raqan TNKA.

“Kami  juga telah bertemu dengan para pengusaha Aceh baik di Aceh maupun di luar. Menariknya, saat kami tanya pengusaha lokal dikatakan bisa saja diekspor barang dari Aceh, tetapi biayanya mahal karena tidak ada yang diimpor. Namun dari keterangan pengusaha Aceh di luar itu sebaliknya, mereka bisa bawa barang ke Aceh tetapi tidak ada yang bisa diekspor ke luar. Maka saya berharap qanun TNKA ini dapat menjadi jawaban persoalan ini dan aktivitas ekspor-impor di Aceh dapat dihidupkan kembali,” harap Politisi Partai Aceh ini.

Dalam upaya untuk menghidupkan pelabuhan di Aceh, Yahdi Hasan juga mengatakan hal ini hanya dapat terwujud jika semua pihak yang ada di Aceh, baik Pemerintah Aceh, intansi pusat yang ada di Aceh, pengusaha, serta masyarakat dapat bergandengan tangan untuk dapat mencari solusi bersama agar pelabuhan di Aceh yang pernah jaya pada era 80-an dapat kembali hidup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Banda Aceh Dukung Pengembangan Bakat Sepakbola di Piala Soeratin

“Tidak mungkin juga Pemerintah Aceh menyiapkan semuanya sendiri untuk menghidupkan pelabuhan Aceh. Tentunya ini juga butuh dukungan pusat seperti Pelindo, pengusaha Aceh, di mana nantinya kita siapkan segala kebutuhan alat dan administrasinya di pelabuhan agar tidak ada lagi kendala apapun dalam mengeskpor komoditas Aceh yang telah diminati pasar global,” ungkap Yahdi Hasan.

Sementara itu dalam RDPU yang digelar Pansus TNKA, Yahdi Hasan mengatakan, sekitar 28 pertanyaan dan 127 penanggap yang memberi masukan akan dibahas nantinya dan menjadi bahan kajian dalam perampungan qanun TNKA.

“Setelah RDPU ini kami beruapa paling lambat September nanti draf rancangan qanun ini bisa kami serahkan ke pimpinan untuk dibawa ke paripurna untuk disahkan,” imbuhnya.

Sementara itu Anggota Pansus TNKA lainnya, Bardan Sahidi, yang juga merupakan inisiator Raqan TNKA berharap agar rancangan qanun tersebut dapat segera disahkan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KUA-PPAS APBK Perubahan Banda Aceh Tahun Anggaran 2023 Disepakati Rp 1,2 T

“Qanun ini sudah ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha di Aceh. Kalau kita tidak memulai bongkat muat di seluruh pelabuhan ekspor kita, maka mau tunggu sampai kapan?. Ini sekarang adalah adu nyali, Aceh versus Jakarta. Saya kira peran publik dan masukan dari masyarakat sangat kami harapkan untuk dukungan terhadap kami, karena perang diplomasi dan negoisasi Aceh-Jakarta saaat ini masih dilakukan untuk mewujudkan hal ini (ekspor komoditas Aceh melalui pelabuhan Aceh),” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua Pansus TNKA, Tantawi, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberi masukan terhadap rancangan qanun TNKA.

“Sangat banyak masukan-masukan yang membangun untuk penyempurnaan qanun ini. Semua sudah kami catat dan sepulang dari Sabang rancangan qanun ini akan disempurnakan lagi dengan menyesuaikan dari masukan-masikan yang ada, serta melibatkan tim ahli dan pakar-pakar ekonomi Aceh. Semoga nantinya qanun ini dapat membawa kemaslahatan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Aceh,” imbuhnya. []

 

FANEWSID

Baca Juga

Parlementerial

“Komisi V Konfirmasi BPOM Soal Obat Sirup Mengandung Cemaran EG/DEG

Parlementerial

Legislatif dan Eksekutif Tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2024

Parlementerial

DPRK Banda Aceh, Sofyan Helmi Revitalisasi Infrastruktur Jalan di Gampong Lamdom

Parlementerial

Anak Mulia Subuh Berjemaah Sukses Digalakkan di Banda Aceh

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh: Semua Warga Punya Tanggung Jawab Menjaga Syariat Islam

Parlementerial

Kadis PUPR Terima Kunjungan Banleg DPRK Banda Aceh

Parlementerial

DPRA Bentuk Pansus Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Menelusuri Mafia Proyek APBA 2021

Parlementerial

“Ketua Banleg DPRA: Pemerintah Pusat Harus Menghormati Kewenangan Aceh