BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati/Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 28 Mei 2021 - 09:04 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan covid-19.

Dalam surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 itu menyebutkan, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/ Kota.

Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dyah Apresiasi Peluncur Buku Foto Karya Winta Widodo

Surat penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan Covid-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 28 Mei 2021, menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur tersebut.

Pertama, dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

“Untuk itu kami harap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan pemulasaran jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara,” ujar Iswanto membacakan bunyi surat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Unsyiah Siap Kerja Sama dengan Kodam IM Kembangkan Nilam

Iswanto melanjutkan, pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Mawardi Ali Buka Musrenbang RKPD 2022

Kemudian pada poin ketiga disebutkan, berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.

“Termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Iswanto membacakan bunyi poin ketiga.

Baca Juga

Uncategorized

Kabid Humas Polda Aceh Dukung Alumni Akpol 1998, Gelar Refleksi Kebangsaan Wujud Nasionalisme

Uncategorized

Antisipasi Wilayah Rawan Korupsi dengan Pembenahan dan Penguatan Kapasitas

Uncategorized

Pembangunan Ruas Tol Sibanceh terus Dipacu.

Uncategorized

Bupati Aceh Besar Minta Camat Proaktif Dukung Pelayanan kepada Masyarakat

Uncategorized

Kadinkes Aceh : Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test di Aceh Gratis!

Uncategorized

Gubernur Aceh : Kaum Ibu Miliki Peran Penting Cegah Covid-19

Uncategorized

Aceh Besar Bahas Raqan SPT dan Pendidikan Tahfidz

Uncategorized

Bank Aceh Syariah KC Tapaktuan Bersama PT Taspen Gelar Sosialisasi BUP ASN Lingkup Pemerintah Aceh Selatan