Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gubernur Aceh akan Sanksi Bupati/Walikota yang Abaikan Pengawasan Penanganan Covid-19

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 28 Mei 2021 - 09:04 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Bupati dan Walikota se Aceh terkait penegasan dan sanksi bagi Bupati/Walikota yang tidak melakukan pengawasan atas penerapan protokol kesehatan covid-19.

Dalam surat nomor 440/9775 bertanggal 27 Mei 2021 itu menyebutkan, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/ Kota.

Pengabaian yang dimaksud, termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Ikuti Zikir Bersama Presiden dan Wapres

Surat penegasan sanksi itu dikeluarkan menyikapi tingginya angka penularan Covid-19 di Aceh dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, Jumat 28 Mei 2021, menjelaskan, terdapat tiga poin utama yang termuat dalam Surat Gubernur tersebut.

Pertama, dalam surat itu disebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, telah terjadi peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 sebanyak 267 orang dan ini merupakan kasus harian tertinggi selama pandemi Covid-19 di Aceh.

“Untuk itu kami harap Saudara mengerahkan seluruh komponen dan sumber daya yang ada agar terlaksananya penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang mencakup pencegahan dan penanganan Covid-19 secara umum serta pencegahan kerumunan masa dan/atau penanganan pemulasaran jenazah Covid-19 secara khusus dalam wilayah kewenangan Saudara,” ujar Iswanto membacakan bunyi surat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Secara Virtual

Iswanto melanjutkan, pada poin kedua surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 khususnya penerapan disiplin dan pemberian sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan di Kabupaten/Kota agar berpedoman pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh dan/atau Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur hal tersebut serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Kukuhkan Paskibraka Aceh

Kemudian pada poin ketiga disebutkan, berkenaan hal tersebut di atas dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah akan menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota yang mengabaikan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di Kabupaten/Kota.

“Termasuk tidak menerapkan dan menegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dalam bentuk pengenaan sanksi konkret bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan Covid-19,” ujar Iswanto membacakan bunyi poin ketiga.

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Ingatkan Pedagang di Stand Aceh Ramadhan Festival Patuhi Prokes

Uncategorized

Sekretariat Kabinet Buka Seleksi 3 JPT Pratama

Uncategorized

OJK Serukan Masyarakat Waspada Jebakan Pinjol Ilegal

Uncategorized

Dinilai Tak Punya Kinerja, Sejumlah Kader PDA Dapil 1 Minta Haji Romen di PAW

Uncategorized

PPKM Mikro Level 4, Memasuki Banda Aceh Pemeriksaan di Pos Penyekatan Diperketat

Uncategorized

ASN RSIA Donor 26 Kantong Darah, Aksi Terus Berlanjut

Uncategorized

Gubernur Aceh : Kaum Ibu Miliki Peran Penting Cegah Covid-19

Uncategorized

Ketua PKK Aceh Resmikan Pilot Project Model Implementasi RGG Percontohan