Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 8 Januari 2021 - 05:07 WIB

Gubernur Aceh Ikut Penyerahan 2.929 SK Perhutanan Sosial se-Indonesia oleh Presiden Jokowi

0:00

Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T menyaksikan Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Surat Keputusan Hutan Adat dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Secara Virtual dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara Presiden, Banda Aceh, Anjong Mon Mata, Kamis, (7/1/2021).

Banda Aceh (fanews.id) — Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengikuti secara daring penyerahan Surat Keputusan  (SK) Hutan Adat,  SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Acara tersebut diikuti Gubernur bersama para perwakilan penerima Surat Keputusan dari Aceh, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, (7/1/2021).

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh Komit Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan

Selain Gubernur Nova, Acara itu juga dihadiri secara virtual oleh gubernur dan penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyebutkan, pada hari ini ada sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial yang diserahkan di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar.

“Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden,”kata Presiden.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Aceh: Tidak Ada Syarat Melampirkan Sertifikat Vaksin Untuk Buat SIM, Itu Hoaks!

Presiden berharap SK yang merupakan redistribusi aset itu menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

Jokowi menjelaskan, sejak lima tahun terakhir, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden

Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria  yang marak terjadi.

“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar Presiden.

Baca Juga Artikel Berita nya   Dandim 0101/Aceh Besar Sambut Kedatangan Tim Wasbinsat Sopsad

Sementara itu, berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Abubakar, menyebutkan, untuk Aceh pemerintah menyerahkan sebanyak 35 SK Perhutanan sosial dengan luas 189.815,56 hektar. Hutan tersebut akan  bermanfaat bagi 8.481 KK tersebar pada 3 kabupaten yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie.

Sementara untuk SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Aceh menerima 1 SK, dengan luas 1.365,55 hektar. Lahan tersebut akan diterima oleh 346 orang di Kabupaten Aceh Tamiang. [•]

Baca Juga

Uncategorized

Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Aceh

Uncategorized

Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

Uncategorized

Plt Komut BAS: Benahi BAS di Semua Lini untuk Menangkan Persaingan

Uncategorized

Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 9 Agustus

Uncategorized

Kapolda Aceh Hadiri Rakor Penanganan Covid-19 di Makodam IM

Uncategorized

Sekda Aceh Puji Kepatuhan Prokes di SMK N 2 Meulaboh

Uncategorized

Ini Dia 5 Peserta Muhibah Budaya Jalur Rempah Nusantara Dari Aceh

Uncategorized

Dukung BAGS 2021, Hotel Hermes Berikan Diskon Sampai 60%