Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gubernur Aceh Ikut Penyerahan 2.929 SK Perhutanan Sosial se-Indonesia oleh Presiden Jokowi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 8 Januari 2021 - 05:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, M.T menyaksikan Penyerahan Surat Keputusan Hutan Sosial, Surat Keputusan Hutan Adat dan Surat Keputusan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Secara Virtual dengan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo di Istana Negara Presiden, Banda Aceh, Anjong Mon Mata, Kamis, (7/1/2021).

Banda Aceh (fanews.id) — Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengikuti secara daring penyerahan Surat Keputusan  (SK) Hutan Adat,  SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) se-Indonesia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.

Acara tersebut diikuti Gubernur bersama para perwakilan penerima Surat Keputusan dari Aceh, di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Kamis, (7/1/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Peran Babinsa, "Serka M. Alinapiah Giat Komsos Dengan Warga Desa Binaan"

Selain Gubernur Nova, Acara itu juga dihadiri secara virtual oleh gubernur dan penerima SK di berbagai provinsi di Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menyebutkan, pada hari ini ada sebanyak 2.929 SK Perhutanan Sosial yang diserahkan di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektar.

“Insyaallah ini akan bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 KK (Kepala Keluarga), ujar Presiden,”kata Presiden.

Selain itu juga diserahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektare dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perayaan Upacara HUT Kemerdekaan Ke-76 di Aceh Dipastikan Terapkan Protokol Kesehatan

Presiden berharap SK yang merupakan redistribusi aset itu menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.

Jokowi menjelaskan, sejak lima tahun terakhir, pemerintah telah memberikan perhatian khusus terhadap redistribusi aset, karena hal tersebut terkait dengan tingkat kemiskinan dan ketimpangan ekonomi, khususnya yang terjadi di pedesaan dan di lingkungan sekitar hutan.

“Pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset ini baik melalui kebijakan perhutanan sosial dan reforma agraria,” ujar Presiden

Ditambahkannya, redistribusi aset juga menjadi jawaban atas sengketa agraria  yang marak terjadi.

“Ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa-sengketa agraria yang ada, baik itu antara masyarakat dengan perusahaan atau antar masyarakat dengan pemerintah,” ujar Presiden.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sedang Berduaan Dengan Selingkuhan di Sebuah Rumah, Istri Asal Tamiang Ini Di Gerebek Suami

Sementara itu, berdasarkan laporan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Abubakar, menyebutkan, untuk Aceh pemerintah menyerahkan sebanyak 35 SK Perhutanan sosial dengan luas 189.815,56 hektar. Hutan tersebut akan  bermanfaat bagi 8.481 KK tersebar pada 3 kabupaten yakni Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Bireuen, dan Kabupaten Pidie.

Sementara untuk SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Aceh menerima 1 SK, dengan luas 1.365,55 hektar. Lahan tersebut akan diterima oleh 346 orang di Kabupaten Aceh Tamiang. [•]

Baca Juga

Uncategorized

HAPKIDO Laksanakan DIKLAT Pelatih Tingkat Nasional

Uncategorized

Pimpin Rapat Forkopimda Jayapura, Kapolri Tekankan Kesiapan PON dan Penanganan Covid-19

Uncategorized

Kesadaran Vaksin Masyarakat Aceh Besar semakin Tinggi

Uncategorized

Wamenkes Sebut 2 Variabel Ini, Penyebab Kasus COVID-19 Meningkat

Uncategorized

Ketua Dekranasda Aceh Luncurkan Galeri UMKM di Nagan Raya

Uncategorized

Pemerataan Pendidikan, Kadisdik Aceh Launching Pembelajaran Kelas Jauh di Aceh Tengah

Uncategorized

Kapolda Aceh Bersama Unsur Forkopimda Aceh Tinjau Kegiatan Vaksin Gratis di Mesjid Raya Baiturahman

Uncategorized

Tiang Listrik PLN Jadi Kendala Kelancaran Pembangunan Jalan Batas Aceh Timur-Kota Karang Baru Aceh Tamiang