BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 3 April 2022 - 18:29 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 2 April 2022, menyebutkan, surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh. “Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kantor Gubernur Aceh Gelar Simulasi Penggunaan Aplikasi ‘PeduliLindungi’

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk Hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/Shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masyarakat Aceh Peringati Tsunami Aceh ke-20, Gunakan Patokan Tahun Hijriah

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016. “Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota: KRI Dewaruci Singgahi Sabang Peluang Buka kembali Jalur Rempah

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.”

FANEWS.ID

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRK Banda Aceh Ajak Dukung Kafilah MTQ Agar Raih Juara Umum

Daerah

Nama Sekda Aceh Barat Diduga Masuk SK Daftar Calon Petani Penerima Manfaat, GeRAK Minta PJ Bupati Evaluasi

Daerah

Masjid Fathun Qarib UIN Ar-Raniry Siapkan 400 Paket Takjil Gratis Setiap Hari Selama Ramadan
Warga Gampong Lampulo Dapat Ambulans Gratis

Daerah

Warga Gampong Lampulo Dapat Ambulans Gratis

Daerah

Pasien Covid-19 Sembuh 273 Orang, Paling Banyak dari Aceh Timur

Daerah

Gampong Di Aceh Utara Diminta Proaktif Dalam Percepatan Vaksinasi

Daerah

Kampung Hakim Wih Ilang Raih Tropy Proklim dari Kementerian LHK

Daerah

Disperindag Aceh Terus Tekankan Pentingnya Syarat Mutu Terkait K3L untuk Lindungi Konsumen