Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Minggu, 3 April 2022 - 18:29 WIB

Gubernur Aceh Keluarkan Surat Edaran Tentang Jam Kerja Selama Ramadhan

0:00

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah / 2022 Masehi. Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, Sabtu 2 April 2022, menyebutkan, surat bernomor 061.2/4805 itu ditujukan kepada para Bupati/Walikota se Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekretaris Daerah Aceh dan para Staf Ahli Gubernur Aceh.

Selain itu surat juga ditujukan kepada para Kepala SKPA, para Kakanwil Kementerian/Non Kementerian Provinsi Aceh, para Kepala Biro Setda Aceh, para Pimpinan BUMN/BUMD, hingga kepala Kantor Penghubung Pemerintah Aceh. “Dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada Bulan Ramadhan Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan peningkatan pelaksanaan Syariat Islam, penyelenggaraan tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakatan, bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja yang mengacu pada jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 061.2/063/2006 tentang Pelaksanaan 5 Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,” ujar Iswanto membaca poin pertama surat edaran itu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Puluhan Desa Terendam Banjir di Aceh Singkil, Ratusan Jiwa Mengungsi

Selanjutnya disebutkan, bagi Aparatur Sipil Negara pada lingkungan Pemerintah Aceh, ditetapkan jam kerja dalam Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M yang menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu shalat Dzuhur/Jum’at di Aceh.

Jam kerja yang dimaksud yakni untuk Hari Senin sampai Kamis adalah pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat/shalat untuk hari tersebut yaitu pukul 12.30 sampai 13.00 WIB. Sedangkan pada hari Jum’at, jam kerja dimulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB, dengan waktu istirahat/Shalat pukul 12.00 sampai 13.30 WIB.

Baca Juga Artikel Berita nya   Di Balik Nama Saya, Ada Bapak dan Ibu yang Hebat

Dalam SE itu juga dijelaskan ketentuan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang digunakan selama hari kerja tersebut. Penggunaan pakaian dinas PNS dan Non PNS yang dimaksud yaitu sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 065/4879 tanggal 18 Maret 2016. “Pakaian dinas PNS untuk hari Senin sampai Selasa adalah PDH warna khaki. Hari Rabu PDH kemeja putih, celana/rok warna hitam/gelap. Kamis PDH Batik Motif Aceh. Jum’at pakaian muslim/muslimah,” kata Iswanto.

Baca Juga Artikel Berita nya   Prevalensi Stunting di Aceh Turun Sebanyak 4,7 Persen

Sementara pakaian dinas Non PNS untuk hari Senin sampai Kamis adalah PDH baju warna cream dan celana/rok warna coklat tua. Sedangkan untuk hari Jum’at pakaian muslim/muslimah.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran itu juga disampaikan kepada para pihak agar melakukan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi/unit kerja masing-masing.

Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut juga disampaikan imbauan kepada pimpinan Instansi Vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh agar dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan Surat Edaran dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya.”

FANEWS.ID

Baca Juga

Daerah

Petani Wilayah Krueng Pase dapat 58 Ton Benih Padi Bantuan

Daerah

Gubernur Resmikan Jalan Balu – Lapeng Pulo Aceh

Daerah

Pemerintah Aceh Lakukan 8 Ikhtiar Penanganan Hoaks

Daerah

Bener Meriah Juara Umum FTBI Se-Aceh Tahun 2023

Daerah

UTU dan Solusi Bangun Andalas Jalin Kerja Sama Pengembangan Ilmu Pengetahuan

Daerah

Pemkab Aceh Utara Terima Piagam WTP Dari Kementerian Keuangan

Daerah

Pohon Tumbang Timpa Tiang Listrik di Lipat Kajang

Daerah

Organda Aceh Siapkan 4.800 Mobil Penumpang Sambut Mudik Lebaran Idul Fitri, Harga Tiket Tetap