BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Aceh Teken Edaran Libur Idul Fitri, Berikut Isinya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 18 April 2022 - 18:30 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Idul Fitri

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Ir. H. Nova Iriansyah MT., menandatangani Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Perubahan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, di Aceh.

Dalam surat yang memedomani Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, itu diputuskan jika hari Jum’at tanggal 29 April, hari Rabu, Kamis dan Jum’at tanggal 4, 5 dan 6 Mei, merupakan Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  IOF Terima Penghargaan dari Menteri Sosial

Namun demikian, Nova menekankan jika pemberian hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil tidak boleh bersambungan dengan cuti bersama. Sementara bagi satuan kerja yang memberikan layanan langsung terhadap masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, Puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar penugasan cuti pegawai bisa diatur sebagaimana mestinya. “Agar ditetapkan penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” demikian bunyi Edaran No.061.2/2762, yang diteken 11 April pekan lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ketua Partai Gabthat Abi Lampisang Hadiri Maulid Nabi di Dayah Masamu Gampong Layeun

Gubernur Nova meminta agar setiap pimpinan instansi melakukan penegakan disiplin aparatur secara berkesinambungan dan meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran dan kepatuhan jam kerja ASN setelah pelaksanaan hari libur. “Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur, supaya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin lainnya. []”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Buka Tour De Sabang di Nol Kilometer Indonesia

Humas.acehprov

Baca Juga

Daerah

Pj Gubernur Aceh Tandatangani SK Penentuan Venue dan SK Panitia PB PON Aceh Sumut Wilayah Aceh

Daerah

Ramadan Harus Jadi Momentum ASN Kemenag Aceh Besar Tingkatkan Kualitas Kinerja

Daerah

FJA Dukung Brigjen Pol Syamsul Bahri Jadi Wakapolda Aceh

Daerah

Aceh Selatan Siap Pertahankan Juara Umum PKA
Antisipasi Konflik Sosial dengan Warga Pengamanan Pengungsi Rohingya Ditingkatkan

Daerah

Antisipasi Konflik Sosial dengan Warga Pengamanan Pengungsi Rohingya Ditingkatkan

Daerah

Anggota DPD RI Bantu Kursi Roda untuk Penyandang Disabilitas

Daerah

Pastikan Pelayanan Kelistrikan Tetap Prima Saat Idulfitri, PLN UID Aceh Siagakan Petugas 24 Jam

Daerah

Buka Sosialisasi Standar Kompetensi Jabatan, Ini Kata Asisten 3 Setda Aceh