Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 26 April 2021 - 17:36 WIB

Gubernur: Blok B Sah Menjadi Milik Pemerintah Aceh

0:00

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT

 

Banda Aceh – Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.

Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang  persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.

Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Waled Husaini Membuka Seleksi Calon Peserta MTQ Ke 35

SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui akun twitter resminya mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Pemerintah Aceh mengelola Blok B. Gubernur Nova menyebut hal tersebut sebagai ‘torehan sejarah penting’.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ruas Jalan KM. 23 s/d 27 Dinilai Perlu Pelebaran, DPRK Aceh Besar Surati Balai Pelaksana Jalan Nasional Regional - I Aceh

“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem. Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Gubernur Nova di akun twitternya, Senin 26 April 2021.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya menyebutkan, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Tinjau Vaksinasi Massal Di Gedung Banda Aceh Convention Hall

“Keputusan Menteri ini artinya Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015,” ujar Iswanto.

Atas keberhasilan ini, kata Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada seluruh masyarakat serta semua pihak yang telah bekerja keras selama ini.

“Terima kasih juga kepada seluruh masyarkat Aceh yang selama ini terus mendukung dan mendoakan setiap usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto. []

Baca Juga

Uncategorized

Menyelesaikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19 untuk Memaksimalkan Kekebalan

Uncategorized

Dinas Kesehatan Nagan Raya Aceh Terima 1.820 Dosis Vaksin Moderna

Uncategorized

Mawardi Ali Lantik Sulaimi Sebagai Sekda Aceh Besar

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Pelayanan Swab Antigen Gratis di Terminal Lueng Bata

Uncategorized

Sekda Aceh Berbagi Pengalaman Pengelolaan Anggaran Daerah di Hadapan Bupati/Walikota

Uncategorized

Direktorat Polairud Polda Kalbar Gagal kan 100 Ton Rotan Ke malaysia

Uncategorized

Presiden Jokowi Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Uncategorized

Bunda PAUD Aceh Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Gemar Membaca di TK Dabun Gelang