Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gubernur: Blok B Sah Menjadi Milik Pemerintah Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 April 2021 - 17:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT

 

Banda Aceh – Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.

Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang  persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.

Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  USK Lanjutkan Kuliah Daring hingga 2 Oktober 2021

SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui akun twitter resminya mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Pemerintah Aceh mengelola Blok B. Gubernur Nova menyebut hal tersebut sebagai ‘torehan sejarah penting’.

Baca Juga Artikel Beritanya:  USK Bakal Sanksi Pengurus BEM Terkait Masalah Hibah Corona Rp 42 Juta

“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem. Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Gubernur Nova di akun twitternya, Senin 26 April 2021.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya menyebutkan, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni 2021

“Keputusan Menteri ini artinya Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015,” ujar Iswanto.

Atas keberhasilan ini, kata Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada seluruh masyarakat serta semua pihak yang telah bekerja keras selama ini.

“Terima kasih juga kepada seluruh masyarkat Aceh yang selama ini terus mendukung dan mendoakan setiap usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto. []

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikuti Launching Website SP2HP Online dan e-PPNS Oleh Bareskrim Polri

Uncategorized

Ke Pedalaman Jamat, Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak, Berikan Layanan Kesehatan Gratis Kepada Warga

Uncategorized

Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah : Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas Sasaran Non Fisik TMMD 110

Uncategorized

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Dampingi Kunker Presiden RI Oleh Kodam IM

Uncategorized

Aksi Heroik Personil TNI Polri Bersama Masyarakat Padamkan “Si Jago Merah”” Dengan Alat Seadanya

Uncategorized

Banda Aceh Masih Zona Merah Covid-19, Aceh Tengah Sudah Oranye

Uncategorized

Kasus Baru Covid-19 Tambah 267 Orang, Tertinggi Sejak Pandemi Aceh

Uncategorized

Wabup Aceh Besar Minta ASN Tingkatkan Semangat Kerja