BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur: Blok B Sah Menjadi Milik Pemerintah Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 April 2021 - 17:36 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir.H.Nova Iriansyah, MT

 

Banda Aceh – Pengelolaan potensi minyak dan gas bumi Blok B Aceh Utara kini telah sah dimandatkan kepada Pemerintah Aceh, dalam hal ini PT. Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai kontraktor definitif Blok B.

Hal itu sesuai keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang  persetujuan pengelolaan dan penetapan bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah Blok B.

Sesuai SK tersebut, Menteri ESDM memberikan persetujuan pengelolaan kontrak kerja sama wilayah blok B pasca 17 Mei 2021 kepada kontraktor sebagaimana tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Besar Kunjungi BPP Darul Imarah

SK tersebut juga menyebutkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama pada wilayah kerja Blok B. Ketentuan itu yakni kontrak bagi hasil cost recovery, dimana PT PEMA Global Energi sebagai kontraktor dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun.

Sementara Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui akun twitter resminya mengungkapkan kebahagiaan atas keberhasilan Pemerintah Aceh mengelola Blok B. Gubernur Nova menyebut hal tersebut sebagai ‘torehan sejarah penting’.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Beri Arahan Ke Jajaran Secara Virtual Terkait Penanganan Covid-19

“Ada torehan sejarah penting hari ini, Kepmen ESDM sdh terbit dan Blok B (WK-B) sah menjadi milik Pem. Aceh. Tksh atas do’a seluruh rakyat Aceh,” tulis Gubernur Nova di akun twitternya, Senin 26 April 2021.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya menyebutkan, dengan terbitnya keputusan menteri tersebut, Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 tentang pengelolaan bersama sumber daya alam migas Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Besar Dampingi Kepala BNN Musnahkan Ganja di Lamteuba

“Keputusan Menteri ini artinya Pemerintah Pusat telah merespon amanat Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015,” ujar Iswanto.

Atas keberhasilan ini, kata Iswanto, Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat dan kepada seluruh masyarakat serta semua pihak yang telah bekerja keras selama ini.

“Terima kasih juga kepada seluruh masyarkat Aceh yang selama ini terus mendukung dan mendoakan setiap usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto. []

Baca Juga

Uncategorized

PDAM Tirta Mountala Raih Penghargaan Pembayar Pajak Daerah Terbesar 2020

Uncategorized

Kapolri Sapa Serbuan Vaksinasi AKABRI 98 di Aceh

Uncategorized

Kompetensi dan Standarisasi Nazir

Uncategorized

Polri Tangkap 3 Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Akte Perusahaan

Uncategorized

Bantu Masyarakat di Saat PPKM Mikro, Sat Brimob Polda Aceh Salurkan Bantuan

Uncategorized

Personel Polda Aceh Diterjunkan Bagi Masker Untuk Jamaah Sholat Ied Masjid Oman Dan Babuttaqwa

Uncategorized

Bahas Ketahanan wilayah, Danramil Darul Imarah Jalin Komunikasi dengan Camat

Uncategorized

Wabup Aceh Besar Serahkan Bantuan Ekonomi Produktif