BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Instruksikan Wajib Vaksinasi Covid-19 bagi Seluruh ASN Pemerintah Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 9 Juni 2021 - 10:24 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT

 

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing (TKO) yang bekerja pada instansi Pemerintah Aceh, untuk mengikuti vaksinasi covid-19. Aturan tegas itu tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi seluruh PNS, Tenaga Kontrak dan Outsourcing, yang diteken Gubernur Aceh pada Senin 7 Juni 2021.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangannya mengatakan bahwa Ingub itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan menjaga kesehatan masyarakat, serta menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1442 H, Kapolda Aceh Bersama Pangdam IM Ikuti Rakor Lintas Sektoral

“Gubernur menegaskan agar Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh dan ASN, tenaga kontrak serta tenaga kerja outsourcing pada Pemerintah Aceh untuk mengikuti vaksinasi Covid-19, kecuali tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin yang tersedia atau yang tidak lulus skrining penyuntikan vaksin Covid-19 dari instansi berwenang,” kata Iswanto mengutip poin dari Ingub itu, Rabu 9 Juni 2021.

Bagi PNS pada Pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid 19 akan dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Apresiasi Semangat Perubahan Tenaga Medis RSUDZA

Sementara Tenaga Kontrak pada pemerintah Aceh yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi Covid-19 akan dijatuhi hukuman berupa pemberhentian sebagai tenaga kontrak. “Pak Gubernur meminta agar Kepala SKPA dan Pejabat Struktural agar secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi PNS, tenaga kontrak di lingkungan kerja masing- masing,” kata Iswanto.

Peraturan yang sama juga berlaku pada tenaga kerja outsourcing yang bekerja di Instansi Pemerintah Aceh. Di mana mereka wajib mengikuti vaksinasi. Jika tidak mau divaksin maka kontrak kerja antara Pemerintah Aceh dengan pihak penyedia tenaga kerja akan diputuskan.

Karo Humpro Setda Aceh itu menambahkan, apa yang dilakukan Pemerintah Aceh melalui diterbitkan Ingub tersebut, menjadi upaya bersama untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Samakan Pandangan, Kemenag Aceh Ngobrol Soal Haji bersama PHU Kemenag Kabupaten/Kota

Selama sepekan ini, vaksinasi massal ASN Pemerintah Aceh sudah dilakukan, bahkan secara bertahap sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu. Targetnya seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan tenaga kerja outsourcing serta para lansia bisa divaksin. Ingub itu sendiri dikeluarkan dalam rangka memasifkan dan mempercepat proses vaksinasi. Karena sebenarnya banyak dari para ASN yang telah melakukan vaksinasi secara mandiri di rumah-rumah sakit.

“Alhamdulillah antusiasme sangat tinggi. Sampai kemarin, dalam lima hari pelaksanaan telah 3.200 orang divaksin. Artinya mereka paham bahwa vaksin ini menjadi salah satu benteng awal melawan masuknya virus ke tubuh,” kata Iswanto seraya menambahkan, vaksinasi massal itu sebenarnya bukan kegiatan baru, karena sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Baca Juga

Uncategorized

Luar Biasa, Evakuasi Korban Banjir “Kapolsek Gendong Warga Hingga Pakek Gerobak

Uncategorized

Fraksi PAN DPRK Aceh Besar Ucapkan Selamat Kepada Iskandar Ali Sebagai Ketua DPD PAN

Uncategorized

Dyah Erti akan Ditetapkan Sebagai Bunda Literasi Aceh

Uncategorized

Kemenag Aceh Besar Serahkan Wakaf Tunai Rp100 Juta untuk Perluasan Mushalla Al-Ikhlas

Uncategorized

Tangkap Gigen Telenggeng, Satgas Nemangkawi Sita 3 Pucuk Senpi

Uncategorized

Kejari Aceh Besar Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

Uncategorized

Lepas Kafilah Aceh Ikuti MTQ Nasional, Gubernur Berpesan Berikan Tampilan Terbaik

Uncategorized

Ratusan Bhabinkamtibmas dalam Jajaran Polda Aceh Dilatih Tracer Covid 19