BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Keluarkan Ingub Tentang Pemeriksaan Vaksinasi bagi Orang yang Hendak Masuki Kantor Pemerintah Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 30 Oktober 2021 - 01:08 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00


Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT.

 

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 23/INSTR/2021 tentang pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Ingub yang ditandatangani Nova Iriansyah itu ditetapkan di Banda Aceh Jumat 29 Oktober 2021. Ingub itu ditujukan kepada para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tenaga kontrak pada Pemerintah Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam keterangannya menyebutkan, dalam Ingub itu dijelaskan bahwa dalam rangka pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19 di Aceh, maka perlu dilakukan pemeriksaan vaksinasi Covid-19 bagi Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak serta masyarakat saat memasuki lingkungan perkantoran Pemerintah Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Samsat Jempol Kota Lhokseumawe Goes To Campus IAIN Lhokseumawe

Kata Iswanto terdapat enam poin dalam Ingub tersebut yang harus diikuti para kepala SKPA, PNS dan Tenaga Kontrak di lingkup Pemerintah Aceh.

Pertama, melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19 terhadap setiap orang yang akan memasuki area perkantoran SKPA dengan cara scan barcode melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin untuk dilakukan scanning oleh petugas, dan bagi yang belum melakukan vaksin, terkonfirmasi positif dan / atau kontak erat dengan orang yang terpapar Covid-19.

Kedua, hanya membuka satu pintu jalur akses masuk kantor untuk ketertiban dalam pemeriksaan.

“Ketiga, memerintahkan PNS dan Tenaga Kontrak pada Pemerintah Aceh yang tidak dan/atau belum melakukan Vaksin Covid-19 dengan alasan medis untuk melakukan pemeriksaan khusus pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA di Banda Aceh dan Aceh Besar atau dari Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota bagi PNS dan Tenaga Kontrak yang bertugas pada SKPA selain di Banda Aceh dan Aceh Besar,” kata Iswanto membacakan bunyi Ingub.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Abu Tu Min Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Duka Cita Mendalam

Kemudian pada poin keempat Ingub itu, Gubernur meminta Direktur RSUDZA melakukan pemeriksaan khusus atas indikasi medis dan memberikan surat keterangan resmi.

“Selanjutnya pada poin kelima, Gubernur menginstruksikan PNS dan Tenaga Kontrak yang tidak dan/atau belum dilakukan vaksin tanpa adanya surat keterangan sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga tidak diizinkan untuk masuk lingkungan perkantoran SKPA,” sebut Iswanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Delapan Hektar Lahan Perkebunan Terbakar, BPBD BM Kerahkan Dua Damkar

Terakhir, dalam Ingub itu disebutkan bahwa ketidakhadiran akibat sebagaimana dimaksud pada Diktum Kelima pada aplikasi presensi kehadiran (e-absensi) akan dihitung “tidak hadir tanpa keterangan” dan akan dihitung sebagai pengurang TPK bagi PNS dan Pengurang Gaji bagi Tenaga Kontrak serta akan diproses sebagai pelanggaran disiplin bagi PNS dan pemberhentian bagi Tenaga Kontrak, karena tidak melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan kebijakan Pemerintah Aceh bagi Tenaga Kontrak.

Baca Juga

RSUD H Sahudin Kutacane Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI

Daerah

RSUD H Sahudin Kutacane Terima Sertifikat Akreditasi Paripurna dari LAFKI
Akibat Longsor, Jalan Lintas Aceh Barat-Pidie Putus

Daerah

Akibat Longsor, Jalan Lintas Aceh Barat-Pidie Putus

Daerah

“Selama 2021, Zakat dan Infak yang Terkumpul Capai Rp86 Miliar

Daerah

Pemkab Simeulue Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi jelang Idul Adha

Daerah

Gubernur Aceh Sudah Bisa Dijenguk dengan Prokes Ketat

Daerah

Telor Centing’ Puskesmas Sukajaya Sabang Juara 1 Program Inovasi Kesehatan Aceh

Daerah

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi tertinggi Indek Literasi Digital Indonesia 2021

Daerah

Masuk Tahap Empat, Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Capai 4.715 Kantong