BERITA ONLINE TERVIRAL

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pertemuan Tatap Muka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Mei 2021 - 10:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.

Surat yang dikeluarkan, Kamis 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi Covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Tanggung Semua Biaya Pemulangan Jenazah Mahasiswi Aceh yang Meninggal di Kairo

“Dalam upaya pengendalian jumlah kasus COVID-19 di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktivitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut,” seperti dikutip dari Surat Edaran itu.

Poin-poin ketentuan tersebut mencakup; pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasatgas Covid-19 Nasional Apresiasi Penanganan Corona di Aceh

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para pihak yang melanggar.

“Apabila saudara melanggar Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kemenag Aceh Launching 19 Madrasah Unggul

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, peningkatan angka positif Covid-19 di Aceh, harus menjadi perhatian bersama seluruh lapisan masyarakat, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. “Menjaga protokol kesehatan merupakan satu-satunya solusi pencegahan yang paling ampuh untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” ujar Iswanto.

Iswanto juga mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan sebagai ikhtiar melindungi diri, keluarga dan orang-orang terdekat dari virus yang bermuasal dari Wuhan Cina tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Dalam Rangka Koordinasi, Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Kepala BNPT Pusat di Mapolda Aceh

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Cabang Jantho Peduli, Salurkan Bantuan Untuk Korban Tanah Bergerak di Desa Lamkleng

Uncategorized

Hadapi Peningkatan Rivalitas Antarideologi, Presiden: Perkokoh Nilai Pancasila dalam Berbangsa

Uncategorized

Ramli MS Minta Kegiatan yang Tertunda Akibat Refocusing Bisa Dilanjutkan Kembali

Uncategorized

Karo Humas Aceh : Vaksinasi Massal Hari ke-10 Capai 1.270

Uncategorized

Update Opersi Ketupat 2021, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Perbatasan Aceh-Sumut

Uncategorized

Hadiri Peletakan Batu Pertama Islamic Center PERSIS, Kapolri Yakin Hasilkan SDM Berkualitas

Uncategorized

Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 212 Orang di Aceh