Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gubernur Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Pertemuan Tatap Muka

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Mei 2021 - 10:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Ir. H.Nova Iriansyah, MT

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/9772 tentang Pembatasan Pertemuan Tatap Muka di Lingkungan Pemerintah Aceh Dalam Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Aceh.

Surat yang dikeluarkan, Kamis 27 Mei 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, para Asisten Sekda Aceh, para Staf Ahli Gubernur Aceh, para Kepala SKPA, dan para Kepala Biro Setda Aceh.

Dalam surat edaran tersebut Gubernur Aceh menyebutkan, berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Aceh tanggal 26 Mei 2021, terjadi penambahan jumlah kasus positif COVID-19 sebanyak 267 orang dan merupakan kasus harian tertinggi selama Pandemi Covid-19 di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Terkait Kasus Sapi Kurus di Saree

“Dalam upaya pengendalian jumlah kasus COVID-19 di Aceh, kami sampaikan kepada saudara agar aktivitas pertemuan/rapat dalam ruangan tertutup dilaksanakan dengan pembatasan jumlah peserta disesuaikan kapasitas ruangan dengan ketentuan sebagai berikut,” seperti dikutip dari Surat Edaran itu.

Poin-poin ketentuan tersebut mencakup; pertama, jarak duduk harus minimal dua meter antar para peserta. Kedua, peserta harus menggunakan masker. Ketiga, sebelum masuk ruang dicek suhu dan mencuci tangan/hand sanitizer. Keempat, waktu pertemuan/rapat maksimal 60 menit. Terakhir, tidak menyuguhkan makanan dan minuman kecuali untuk dibawa pulang peserta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kunjungan Kapolda Aceh Ke Polres Nagan Raya Cek Pos PPKM Mikro

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi para pihak yang melanggar.

“Apabila saudara melanggar Surat Edaran ini, akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat Edaran ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut,” bunyi surat tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ombudsman Investigasi Ke IPAL, Ini Hasilnya..

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, peningkatan angka positif Covid-19 di Aceh, harus menjadi perhatian bersama seluruh lapisan masyarakat, agar lebih meningkatkan kewaspadaan. “Menjaga protokol kesehatan merupakan satu-satunya solusi pencegahan yang paling ampuh untuk menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19,” ujar Iswanto.

Iswanto juga mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan sebagai ikhtiar melindungi diri, keluarga dan orang-orang terdekat dari virus yang bermuasal dari Wuhan Cina tersebut.

Baca Juga

Uncategorized

Apresiasi Penyerahan Blok B Ke Pemerintah Aceh, Ketua KNPI Minta PEMA Libatkan Orang Muda

Uncategorized

Empat Kepala Madrasah di Aceh Besar Dilantik

Uncategorized

Kepala BPSDM Aceh: Beasiswa Program Aceh Carong 2021 Segera Dicairkan

Uncategorized

Kakanwil Aceh: Pakta Integritas Komitmen dan Tekad ASN Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Uncategorized

Sekda Aceh Besar Serahkan Beasiswa Bantuan PT. SBA untuk Pelajar

Uncategorized

Tindaklanjut Tupoksi, Rutan Jantho Lakukan Berbagai Pembinaan Buat WBP

Uncategorized

Penerimaan Bintara Polri Terpadu di Polda Aceh Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahap I

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 100 Orang, Aceh Nyaris Oranye Total