Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gubernur Nova Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Ujaran Kebencian Abu Malaya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 15 April 2021 - 22:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, Kamis (15/4/2021).

 

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis 15 April 2021. Sidang itu terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J.Prang saat mengikuti persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banyak Masalah, Ombudsman Rakor dengan BSI Dan OJK

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disebut Arahkan Tender ke Kontraktor Tertentu, KPK Tangkap Gubenur

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina, SH. juga mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Nova terkait upaya permintaan maaf yang dilakukan terdakwa.

“Apakah terdakwa atau keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada bapak?” tanya Cut Mailina.

“Yang saya tahu tidak ada,” jawab Gubernur.

Persidangan itu diketuai Majelis Hakim Deny Syahputra, SH, MH serta dua anggotanya Ahmad Rizal, SH, MH dan Arif Kurniawan, SH. Sementara Penuntut Umum yakni Deddy Syahputra, SH dan Cut Mailina, SH. Sementara Penasehat Hukum yaitu Saidun Fikri, SH.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil: Awali Tahun Ajaran Baru 2021-2022 dengan Sikap Optimis

Penyampaian keterangan Gubernur Nova sebagai saksi persidangan diawali dengan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi penangkap yakni penyidik Polri dari Resort Pidie Jaya dan Ketua Paguyuban Suku Gayo untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 10.10 wib itu berlangsung hingga pukul 11.30 wib. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. []

Baca Juga

Uncategorized

Toke Seum Resmi Jabat Ketua KONI Langsa

Uncategorized

Kabar Gembira, Aceh Peringkat 5 Kelulusan Terbanyak Pada SNMPTN 2021

Uncategorized

Kasat Lantas Polres Lombok Barat Iptu Rita Yuliana Tidak Cuma Cantik, Tetapi..

Uncategorized

Kadinkes Aceh : Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test di Aceh Gratis!

Uncategorized

Personel Ditlantas Polda Aceh Lakukan Tes Narkoba

Uncategorized

Peduli Sektor Pendidikan, TMMD Reg 110 Segera Rampungkan Gedung Paud

Uncategorized

Polri Tambah Kuota Putra Asli Papua, 396 Polisi Ikuti Sekolah Perwira

Uncategorized

Kapolda Aceh Buka Rakernis Fungsi Reserse Polda Aceh