Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 15 April 2021 - 22:18 WIB

Gubernur Nova Jadi Saksi Persidangan Terdakwa Ujaran Kebencian Abu Malaya

0:00

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, Kamis (15/4/2021).

 

BANDA ACEH – Gubernur Aceh Nova Iriansyah memberikan keterangan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu, Kamis 15 April 2021. Sidang itu terkait perkara tindak pidana ujaran kebencian dan SARA terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya.

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, didampingi Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Amrizal J.Prang saat mengikuti persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Meureudu terkait pencemaran nama baik melalui media sosial facebook dengan terdakwa Riki Akbar alias Abu Malaya, secara virtual, Kamis (15/4/2021).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Deny Syahputra itu, Gubernur Nova menyampaikan bahwa dirinya merasa dirugikan atas perbuatan terdakwa Riki Akbar bin Ibrahim alias Abu Malaya yang telah menghina dirinya secara pribadi dengan kalimat-kalimat bermuatan SARA.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kodim 0101/BS Gelar Vaksinasi Massal Gratis Kepada Masyarakat

Postingan terdakwa yang menghina salah satu suku di Aceh juga disebut sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan kemarahan masyarakat dan terindikasi dapat melanggar UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh Bertakziah ke Rumah Alm Waled Bakongan

“Iya, saya dirugikan,” ujar Gubernur Nova menjawab Ketua Majelis Hakim yang bertanya apakah postingan terdakwa di akun facebooknya merugikan korban dalam hal ini Gubernur Nova Iriansyah.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Mailina, SH. juga mengajukan pertanyaan kepada Gubernur Nova terkait upaya permintaan maaf yang dilakukan terdakwa.

“Apakah terdakwa atau keluarga terdakwa sudah meminta maaf kepada bapak?” tanya Cut Mailina.

“Yang saya tahu tidak ada,” jawab Gubernur.

Persidangan itu diketuai Majelis Hakim Deny Syahputra, SH, MH serta dua anggotanya Ahmad Rizal, SH, MH dan Arif Kurniawan, SH. Sementara Penuntut Umum yakni Deddy Syahputra, SH dan Cut Mailina, SH. Sementara Penasehat Hukum yaitu Saidun Fikri, SH.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kasus Baru Covid-19 Tambah 135 Orang, Dirawat 2000 Orang di Aceh

Penyampaian keterangan Gubernur Nova sebagai saksi persidangan diawali dengan pengambilan sumpah yang dilakukan oleh Majelis Hakim.

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi penangkap yakni penyidik Polri dari Resort Pidie Jaya dan Ketua Paguyuban Suku Gayo untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sidang yang dimulai pukul 10.10 wib itu berlangsung hingga pukul 11.30 wib. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. []

Baca Juga

Uncategorized

Tingkatkan Peran Babinsa, “Serka M. Alinapiah Giat Komsos Dengan Warga Desa Binaan”

Uncategorized

Gubernur Aceh Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar DPRA

Uncategorized

Jalan Nasional di Aceh Jaya Berlumpur, Pengendara Keluhkan Begini

Uncategorized

Politisi Muda Partai Aceh Sulaiman SE. Di Tetapkan Sebagai Ketua BKD DPR Aceh

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Gencarkan Edukasi Pencegahan Covid-19

Uncategorized

Personel Polri Kawal Pendistribusian 2.660 Vial Vaksin Dari Bandara SIM Menuju Gudang Penyimpanan

Uncategorized

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali Akan Surati BSW Sumatera I Aceh, Ini Permintaannya

Uncategorized

SBMPTN 2021, Berikut 20 Peserta yang Lulus dengan Nilai Tertinggi