Sumut (Fanews.co)•Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan klarifikasi mengenai perubahan status administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah,Sumatera Utara.dan keputusan ini sudah sesuai dengan regulasi dan tidak ada upaya merebut wilayah tersebut dari Provinsi Aceh.
Perubahan status administratif ini diputuskan setelah peninjauan dan keputusan pemerintah pusat.Bobby menekankan bahwa Pemprov Sumut tidak bisa semena-mena mengambil wilayah tersebut.
Semua proses dilakukan secara teknis dan berdasarkan aturan yang berlaku, menurut nya empat pulau yaitu;Pulau Panjang,Pulau Lipan,Pulau Mangkir Gadang,Pulau Mangkir Ketek.
Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.ungkapnya.
Sementara itu,Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina),Muhammad Nur, melalui siaran pers dari berbagai sumber mengatakan mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Sumatera Utara dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Forbina mendesak Presiden RI untuk tidak menganggap remeh persoalan ini dan mengimbau Gubernur Aceh untuk menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan kembalinya wilayah Aceh yang hilang,tandasnya.