Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gubernur Waterpauw Umumkan Pengangkatan Honorer Jadi ASN

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 28 Juni 2022 - 05:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Penjabat Gubernur Papua Barat Komjen Pol (Pur) Drs Paulus Waterpauw, M.Si. (foto: Tim Media PJGPB)

MANOKWARI—Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Komjen Pol (Purn) Drs Paulus Waterpauw, M.Si mengumumkan nasib 512 pegawai honorer yang selama ini mencari kepastian akan statusnya.

Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan pegawai honorer diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) sesuasi dengan Keputusn Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, nomor 222 tahun 2022, tentang pengangkatan tenaga honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Papua Barat menjadi ASN tahun anggaran 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Proyek Lampu Pocong Gagal, Bobby Nasution Dinilai Tak Paham Sistem

Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan dari jumlah keseluruhan 1.283 yang diangkat menjadi ASN sebayak 439 dengan rincian sebanyak 209 tenaga honorer memenuhi syarat Pendidikan minimal D-3 untuk diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja setelah lulus seleksi.

Lalu, 230 tenaga honorer yang belum memenuhi persyaratan pendidikan diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan lulus seleksi serta wajib meningkatkan kompetensi dengan ketentuan:

Tenaga honorer yang diangkat ke dalam jabatan pelaksana wajib meningkatkan kompetensi paling rendah ijazah D-3 dalam kurun waktu paling lama 5 tahun sejak diangkat ke dalam jabatan pelaksana.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kepala Bapanas Usulkan Tambah Anggaran Bantuan Pangan Rp20,22 T

Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana dan memperoleh ijazah D-3 (dalam kurun waktu 5 tahun) disesuaikan statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K)
Tenaga honorer yang telah diangkat ke dalam jabatan pelaksana, namun memperoleh ijazah paling rendah D-3 dalam kurun waktu 5 tahun, jabatan tersebut diberhentikan oleh pejabat Pembina kepegawaian.

“Kami akan memfasilitasi 230 orang untuk menempuh Pendidikan D-3 dengan memberikan bimbingan khusus pada lembaga pendidikan di sini (Manokwari). Kalua bisa tak perlu 5 tahun, cukup 2 tahun saja sudah mendapatkan gelar sarjana D-3,” kata Pj Gubernur Papua Barat, saat pertemuan dengan ASN di Main Hall Kantor Gubernur Papua Barat, Senin pagi (27/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Advokasi Wartawan Menjadi Salah Satu Isu Dibahas di Forum Konkernas PWI

Pj Gubernur Papua Barat menjelaskan untuk elisihnya, sebanyak 73 pegawai honorer dinyatakan tak memenuhi syarat lagi karena ada yang meninggal dunia, pindah kerja dan tidak menjadi honorer. **”

PAPUAInside.com

Baca Juga

Nasional

11 Pendaki Ditemukan Meninggal saat Terjadi Erupsi Gunung Marapi
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Nasional

Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2023

Nasional

Ketum FKBPPPN Minta Dirjen Tak Langgar UU Konstitusi
Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Nasional

Presiden RI Terima Kunjungan Anggota Kongres AS

Nasional

Kasubdit Ditjen PHU: Siskohat Hanya Bisa Diakses Jaringan Privat
Komisi XI Akan Bahas Soal Permasalahan di Bea Cukai

Nasional

Komisi XI Akan Bahas Soal Permasalahan di Bea Cukai
Satwa Lindung Aceh Jadi Incaran Utama Pasar Gelap Internasional

Nasional

Satwa Lindung Aceh Jadi Incaran Utama Pasar Gelap Internasional

Nasional

“Presiden: Tidak Ada Toleransi Bagi Pelayanan Publik yang Lambat dan Berbelit