Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Hadir DPR RI, Kemenag Aceh Bahani Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji 2021

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 29 Agustus 2021 - 02:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Bireuen | Kementerian Agama Aceh, bersama dengan Komisi V DPR RI menyelenggarakan kegiatan Diseminasi terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 2021 bertempat di Gedung M. A Jangka Kampus Almuslim, Sabtu (28/08).

Kegiatan yang berlangsung satu hari ini dilaksanakan dengan prokes yang ketat. Kegiatan diikuti oleh 100 orang peserta, berasal dari unsur ASN kemenag, calon jamaah haji yang tertunda dan organisasi masyarakat.

Selaku Narasumber Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, DR. H. Iqbal, S.Ag.,M.Ag, Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud. Hadir selaku moderator yaitu H. Arizal, Kabid PHU Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Tinjau Pelaksanaan Seleksi P3K

H. Ruslan M. Daud anggota Komisi V yang salah satunya menangani infrastruktur itu,  menegaskan bahwa tidak ada uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur.

“Saya hadir untuk meluruskan bahwa tidak benar uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur, tidak ada sepeser pun uang jemaah haji digunakan untuk infrastruktur” tegas H Ruslan yang pernah menjabat Bupati Bireuen itu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usaha Budidaya Penggemukan Kepiting Bakau Binaan Baitul Mal Aceh Mulai Panen

Sementara itu, H. Iqbal menyampaikan bahwa KMA 660 tentang Keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji, jadi bukan tentang Pembatalan Haji.

“Perlu saya tegaskan bahwa KMA 660 itu adalah bukan tentang pembatalan haji, melainkan tentang Pembatalan keberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia, ” ujar H. Iqbal.

Iqbal menjelaskan bagaimana tahapan pemerintah mengambil keputusan hingga sampai membatalkan pemberangkatan jamaah haji di tahun ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

“KMA 660 ini tidak serta merta terbit, tapi sudah melalui proses, diskusi sampai curah pendapat dengan DPR RI,” ungkapnya.

Iqbal menjelaskan bahwa keputusan yang dikeluarkan pemerintah lebih kepada memprioritaskan perlindungan dan kemaslahatan yang baik bagi calon jemaah haji ditengah pandemi Covid-19.

“Hal ini dilakukan demi kebaikan kita bersama, semoga pandemi ini segera usai sehingga tahun depan haji dapat diberangkatkan,” ujarnya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Disela-sela Kunker Ke Polres Aceh Selatan Dan Cek Posko PPKM Mikro, Kapolda Aceh Bagi Buku Untuk Anak-anak

Uncategorized

SMA Modal Bangsa Buka Pendaftaran Siswa Baru

Uncategorized

Babinsa Koramil 24/Lembah Seulawah Dampingi Penyemprotan Tanaman Jagung

Uncategorized

PGRI Aceh Besar Kirim utusan Pada Workshop Pengukuran Kebugaran Jasmani Anak Usia Dini

Uncategorized

Baitul Mal Aceh Kembali Adakan Kajian Ramadan. Ini Pematerinya

Uncategorized

Polda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 404,9 Kg

Uncategorized

Kemenag Aceh Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Menteri Agama

Uncategorized

Gubernur Minta Disdukcapil Kerja Maksimal Rekam Data Kependudukan di Aceh