Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Senin, 15 Maret 2021 - 08:14 WIB

Haji Uma Minta Pemkab Aceh Utara Selesaikan Polemik ADG Tahun 2021

0:00

Keterangan Foto: Sudirman (Haji Uma) Anggota DPD RI asal Aceh

Lhokseumawe | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara agar mengkaji kembali Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbub) Nomor 3 Tahun 2021, Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Gampong (ADG).

Hal itu disampaikan Haji Uma kepada media INDOJAYANEWS.COM, menyikapi aksi demonstrasi oleh Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lhokseumawe bersama Aparatur Desa Aceh Utara Menggugat (ADAM) yang menuntut pencabutan Perbub Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021, di halaman Kantor Bupati Aceh Utara di Landeng, Lhok Sukon, pada Selasa, 9 Maret 2021 lalu.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sekda Pantau Vaksinasi Massal Hari Keenam

“Kita berharap Pemkab Aceh Utara mengakomodir aspirasi dan tuntutan dari aparatur Gampong, serta selanjutnya mengkaji ulang muatan Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Utara tentang Tata Cara Pengalokasian ADG Tahun Anggaran 2021. Sehingga tidak menjadi polemik berlarut yang nantinya akan berdampak terhadap kinerja aparatur gampong kedepannya,”kata Haji Uma, Minggu 14 Maret 2021.

Lebih lanjut, Haji Uma mengungkapkan salah satu point utama yang dipersoalkan oleh aparatur gampong di Aceh Utara adalah terkait pemangkasan penghasilan tetap aparat Gampong.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bahas Penanganan Corona, Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor

​​​​​​Dalam hal ini, Haji Uma menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah mengaturnya dengan jelas akan hal tersebut. “Jadi, Peraturan Bupati tidak dapat mengangkangi aturan lebih tinggi,”jelasnya.

Lanjut Haji Uma, dalam PP Nomor 11/2019 telah diatur hal tersebut, memang dalam Pasal 81 ayat (3) disebutkan jika bahwa dalam ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap aparatur desa, maka dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Lihat Langsung Rikkes 180 Calon Bintara Polri Di RS Bhayangkara

​​​​Kemudian, Tambah Haji Uma, pada ayat (4) pasal yang sama menyebut jika besaran pengahasilan tetap aparatur selanjutnya ditetapkan melalui Perbub/perwali. “Namun besaran yang diterima aparatur desa sebagai upah tetap mesti mengacu pada ketentuan ayat (2) pasal 81, walaupun mesti dicukupi dari sumber lain diluar ADG,” tambahnya.

Haji Uma berharap permasalahan tersebut mendapat titik temu dan dapat terselesaikan secepatnya.

“Sehingga tidak berlarut dan menjadi polemik berkepanjangan yang malah akan berdampak destruktif terhadap kinerja aparatur Gampong dan implementasi tata kelola dana Desa di Aceh Utara,”demikian tutup Haji Uma. (Red)

Baca Juga

Uncategorized

Dyah Erti: Sosialisasi LKS harus Lebih Masif

Uncategorized

Kasus Prostitusi Anak yang Pernah Mengemparkan Aceh

Uncategorized

“Diaspora Aceh Melintas Jagad” Menginspirasi Generasi Muda Tanah Rencong
Roma vs Feyenoord

Uncategorized

Prediksi Roma vs Feyenoord, Europa League 21 April 2023

Uncategorized

Tindaklanjuti Edaran Satgas, Menhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri

Uncategorized

Dua SKPA Sumbangkan 36 Kantong Darah

Uncategorized

Pesan Kapolri ke-700 Capaja: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Maju

Uncategorized

ASN Pemerintah Aceh Raih Juara Nasional Inovas Teknologi Tepat Guna Kemendes 2021