BERITA ONLINE TERVIRAL

Halaqah Malam Jumat di Meuligoe, Abah Junaidi Bahas Seputar Puasa Ramadhan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 16 Februari 2024 - 16:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, KOTA JANTHO – Pengajian atau halaqah malam jumat di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Kamis (15/02/2024) malam, yang diasuh oleh Ustadz Abah Juniadi, membahas seputar pelaksanaan puasa sebulan penuh di Bulan Ramadhan dan juga terkait zakat. “Puasa adalah kewajiban semua umat Islam, terkecuali bagi beberapa pihak yang ditentukan dalam syariat Islam yang dibebaskan dari kewajiban berpuasa Ramadhan,” kata Abah Junaidi yang juga Imuem Chik Masjid Agung Almunawarah Kota Jantho.

Dalam pengajian yang berlangsung di Meunasah Meuligoe yang ikut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM, Kadis Pendidikan Aceh Besar Bahrul Jamil SSos MSi serta warga seputaran Kota Jantho itu, Abah Junaidi mengatakan, dalam menentukan awal berpuasa Ramadhan, sebaiknya ummat islam berpegang pada ketentuan yang diambil oleh ulil amri, dalam hal ini Kemenag RI atau lembaga yang punya kewenangan untuk itu. “Mereka memiliki kompetensi yang kuat termasuk alat yang mumpuni untuk melihat hilal, serta juga melalui hisab dan rukyat,” kata Abah Junaidi yang juga pengasuh Dayah di Lamkabeu Kecamatan Seulimuem.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Tanam Perdana Padi MT Gadu 2024 di Lamkawe

Pada sisi lain, Abah juga mengakui jika penentuan hilal itu lebih afdal secara syar’i dengan mata telanjang, dan agama lebih merekomendasikan secara alami. Namun karena keterbatasan daya jangkau pandangan,maka digunakan peralatan modern seperti teropong untuk lebih memperjelas penampakan awal bulan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Bupati Aceh Besar Bersama Dirut PDAM Tirta Mountala Serahkan Bantuan Sosial untuk Lansia Miskin dan Balita Stunting

Di sisi lain, Abah Junaidi mengingatkan, puasa Ramadhan hanya berlangsung dalam dua versi sesuai kondisi masa waktu Ramadhan saat puasa dijalankan. “Yang jelas Puasa Ramadhan hanya ada 29 dan 30 hari, jika lebih atau kurang dari jumlah itu, maka puasa ramadhan sudah tidak dibenarkan, karena keluar dari ketentuan syariat Islam,” tandas Abah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PWI Aceh Besar Tegaskan Netralitas di Pilkada 2024

Dalam kesempatan itu, para jamaah juga menanyakan seputar pelaksanaan zakat fitrah dan hal lain seputar puasa Ramadhan. Ustad Junaidi mengingatkan beberapa hal termasuk ketentuan dalam pembagian zakat fitrah yang harus benar benar sesuai dengan senif yang ditentukan dalam agama. “Jangan berikan zakat kepada non mustahik. Ingat, beramallah dengan ilmu, bukan dengan mendengar dari sana sini,” pungkas Abah Junaidi.(**)

FA News

 

Baca Juga

Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar Hadiri Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Dalam Rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024

Aceh Besar

Bertekad Pertahankan Juara Umum, Pemkab Aceh Besar Gelar TC Qari dan Qariah MTQ ke-36 Aceh

Aceh Besar

Pemkab dan DPRK Aceh Besar Tandatangani Nota Keuangan dan Raqan APBK-P

Aceh Besar

Pj Bupati Ikuti Zoom Meeting Rakor Progres Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Aceh Besar – Diharapkan Jadi Pilot Project untuk Daerah Lain

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Jalin Komunikasi Peningkatan Layanan Publik dengan Ombudsman RI

Aceh Besar

Usai Bermalam di Kota Jantho, Kirab Obor Api PON Dilepas Pj Bupati Iswanto Menuju Banda Aceh

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Serahkan BLT untuk Masyarakat Aceh Besar

Aceh Besar

Pj Bupati Muhammad Iswanto Pimpin Rombongan Balee Beut Meuligoe Doakan Waled Husaini