BERITA ONLINE TERVIRAL

Hanif, Edukasi Kepada Masyarakat Tentang Pentingnya KTR DiAceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 1 November 2022 - 04:38 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh telah mengeluarkan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa asap Rokok (KTR). Namun dua tahun setelah qanun itu diluncurkan, dalam implementasinya masih belum terlihat.

Tentu, hal yang menjadi tantangan utama dalam penerapan Qanun KTR adalah sinergitas dengan peraturan yang sudah lebih dulu diterapkan di beberapa kabupaten/kota, seperti Banda Aceh dengan Peraturan Walikota yang sudah berjalan sejak tahun 2016 dan Nagan Raya dengan program ON STAR (Orang Nagan Sehat Tanpa Asap Rokok).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mulai Besok, Layanan Vaksinasi Massal Covid-19 di BACH dipindahkan ke Museum Aceh.

Semenjak qanun KTR diluncurkan, setidaknya dari 23 kabupaten/kota di Aceh, 19 diantaranya sudah mulai menerapkan qanun tersebut. Masih ada empat daerah di Aceh yang belum mengeluarkan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Keempat daerah tersebut meliputi, Kota Lhokseumawe, Aceh Selatan, Aceh Tamiang dan Pidie Jaya. Padahal dalam Peraturan Menteri KPPA Nomor: 12/2011 menetapkan bahwa salah satu indikator Kota Layak Anak (KLA) adalah adanya Peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok dan tidak ada iklan atau sponsor rokok.

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Hanif mengatakan, saat ini penerapan qanun KTR di Aceh terus dilakukan melalui edukasi dan himbauan dilarang merokok baik di kalangan sekolah, instansi pemerintah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dehidrasi Minum air putih antara waktu berbuka hingga sahur

“Kemudian tempat-tempat umum seperti pusat perbelanjaan, masjid, rumah sakit dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Untuk saat ini sendiri, penerapan qanun KTR di Aceh belum menyeluruh di seluruh kabupaten/kota,” kata Hanif, Sabtu (28/5).

Menurut Hanif, terkait KTR baru 14 kabupaten/kota di Aceh yang membuat peraturan walikota, (Perwal) atau peraturan bupati (Perbup) perihal himbauan kawasan tanpa rokok (KTR).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pentingnya Sarana Sanitasi di Dayah Guna Menjaga Kesehatan Santri

Selain itu, sebut Hanif, semenjak Qanun KTR itu diluncurkan, sejauh ini pihaknya melihat sudah ada dampak meskin tidak terlalu signifikan. Misalnya, seperti instansi pemerintah sebagai contoh yang saat ini tidak ada lagi yang merokok di dalam ruangan.

“Kemudian area sekolah juga sudah jarang ditemukan para perokok yang memasuki sekolah. Masjid, mall juga sudah jarang kita jumpa orang yang masuk kawasan tersebut merokok. Ini menjadi ikhtiar kita bersama, untuk penerapan Qanun KTR tersebut,” pungkasnya. (adv)

 

Baca Juga

Penyebab RI Sumbang Kasus TBC Terbesar Kedua Dunia

Kesehatan

Penyebab RI Sumbang Kasus TBC Terbesar Kedua Dunia

Kesehatan

“Cegah Stunting, Orang Tua Harus Rajin Pantau Tumbuh Kembang Anak

Kesehatan

DPR Aceh: Program PMT Harus Ditingkatkan Agar Anak Aceh Terbebas dari Stunting

Kesehatan

Protein Hewani Efektif Cegah Anak Alami Stunting

Kesehatan

Peran PAFI dalam Penguatan Ahli Farmasi di Indonesia

Daerah

Musim Pancaroba, Dinkes Minta Warga Aceh Waspadai Demam Berdarah

Kesehatan

Lagi, 880 Pasien Covid-19 Sembuh di Aceh

Kesehatan

Peringati HKN ke-59, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan Untuk Nakes