Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

“Hari Ini Pemerintah Mulai Berlakukan Kebijakan Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Januari 2022 - 03:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWSID | Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter hari ini, Rabu (19/01/2022). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.

“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga, dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Rabu (19/01/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tol Sibanceh Seksi Padang Tiji-Seulimum Rampung Akhir Tahun Ini

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil. Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.

Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter. Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pelatihan Budidaya & Seremonial Tanam Perdana Bibit Kopi Robusta Aceh Jaya Sebagai Upaya Pengembangan Kopi Robusta Berorientasi Expor.

“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.

Minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan. Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Neraca Perdagangan Kembali Surplus 1,31 Miliar Dolar AS

Sebelumnya, Presiden dalam pernyataannya di awal Januari lalu telah memerintahkan jajarannya untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Seperti diketahui, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil di pasar ekspor sedang tinggi.

“Sekali lagi, prioritas utama pemerintah adalah kebutuhan rakyat. Harga minyak goreng harus tetap terjangkau. Jika perlu, Menteri Perdagangan bisa melakukan lagi operasi pasar agar harga tetap terkendali,” ujar Presiden. (HUMAS KEMENKO PEREKONOMIAN/UN)”

Baca Juga

Ekonomi

Pascalebaran Harga Cabai Rawit di Bener Meriah Melandai
Ribuan Petani di Aceh Memulai Panen Padi

Ekonomi

Ribuan Petani di Aceh Memulai Panen Padi

Ekonomi

Airlangga: Pemerintah akan Antisipasi Imbas Konflik Iran-Israel

Daerah

Bener Meriah Tempati Juara 1 Agen BSI Smart Tranksasi Tertinggi Area Lhokseumawe

Ekonomi

Perkuat Implementasi Kebijakan, Bank Indonesia Bersinergi Dengan Alim Ulama Dalam Dakwah Ekonomi Syariah

Ekonomi

OJK Blokir 270.060 Rekening Bank Terkait Judi Online

Ekonomi

Bank Aceh Syariah Studi Banding Ke Bank NTT

Ekonomi

Bank Aceh Raih Sertifikasi SNI ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan