Headline Berita Hari Ini

Home / Ekonomi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 01:16 WIB

Harvey Moeis Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Korupsi PT Timah

0:00

FANEWS.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Harvey saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Awal November 2022 Bank Aceh Salurkan Pembiayaan KUR Syariah

Sidang suami Sandra Dewi itu pun langsung diagendakan dengan sidang pembuktian pada Kamis, (22/8/2024). Jaksa penuntut umum menyampaikan dalam sidang bahwa mereka akan menghadirkan 168 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi pria yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin itu.

Jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga Artikel Berita nya   Deflasi 3 Bulan Beruntun Jadi Alarm, Pemerintah Harus Waspada!

Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Jaksa menyebut Harvey bersama sejumlah perusahaan smelter lainnya melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan dalih kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ujrah Hanya 4,500 KEPO-in Gadai Emas Bank Aceh, Bebas Biaya Adm dan Free Souvenir

Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).(red/tirto)

Baca Juga

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Operasi Pasar LPG 3 Kg dengan Harga Rp 18 Ribu
Bank Jago Tawarkan Skema Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Ekonomi

Bank Jago Tawarkan Skema Pembiayaan yang Bertanggung Jawab

Ekonomi

Aceh Tengah Juara Terbaik Aceh Culinary Festival 2023

Ekonomi

744 Rumah Kurang Mampu di Aceh Sudah Pasang Listrik Gratis Tahun Ini

Ekonomi

Kolaborasi Dekranasda Banda Aceh bersama Bank Aceh Syariah.
Pertamina Resmi Menaikkan Harga Pertamax Jadi Rp13.700 per Liter

Ekonomi

Pertamina Resmi Menaikkan Harga Pertamax Jadi Rp13.700 per Liter

Daerah

Perdana, Penjabat Gubernur Lepas Ekspor Tuna Aceh ke Arab Saudi

Ekonomi

Sambut Musim Libur, Pemkot Sabang Fokus Tingkatkan Kualitas Layanan Wisatawan