BERITA ONLINE TERVIRAL

Harvey Moeis Tidak Ajukan Eksepsi dalam Kasus Korupsi PT Timah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 15 Agustus 2024 - 01:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya mengerti dakwaannya dan saya akan melanjutkan ke tahap pembuktian. Tidak mengajukan eksepsi,” jelas Harvey saat hadir dalam sidang pembacaan dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Terbaik di Kelasnya Jadi Kado HUT Bank Aceh ke-49

Sidang suami Sandra Dewi itu pun langsung diagendakan dengan sidang pembuktian pada Kamis, (22/8/2024). Jaksa penuntut umum menyampaikan dalam sidang bahwa mereka akan menghadirkan 168 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi pria yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin itu.

Jaksa mendakwa Harvey telah merugikan negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dukung Kebersihan dan Kesehatan Lingkungan Bank Aceh Serahkan Tong Sampah Kepada Pemko Banda Aceh

Harvey melalui PT Refined Bangka Tin terlibat dalam tindak pidana tersebut yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, mulai dari kawasan hutan sekitar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah.

Jaksa menyebut Harvey bersama sejumlah perusahaan smelter lainnya melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan dalih kerja sama sewa peralatan procesing penglogaman timah dengan PT Timah. Kerja sama itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian bijih timah yang berasal dari penambang ilegal dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Telur Sumbang Inflasi, NFA Genjot Koneksi Pangan Antar Daerah

Atas perbuatan tersebut, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).(red/tirto)

Baca Juga

Ekonomi

Terdeteksi LSD, RI Setop Impor Sapi dari 4 Peternakan Australia
Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng jika Utang Rp344 M Tak Segera Dibayar

Ekonomi

Aprindo Ancam Setop Jual Minyak Goreng jika Utang Rp344 M Tak Segera Dibayar

Ekonomi

Tiga Sektor jadi Penggerak Utama Ekonomi Sabang, Pariwisata Paling Diandalkan

Ekonomi

Action Mobile Banking Bank Aceh Hadirkan Tiga Layanan Transfer

Ekonomi

Sambut Bulan Suci Ramadhan, BSI Selenggarakan Tarhib Ramadhan Bersama Media

Ekonomi

Strategi Baru Perluasan Subsidi Kendaraan Listrik

Daerah

Bener Meriah Tempati Juara 1 Agen BSI Smart Tranksasi Tertinggi Area Lhokseumawe
OJK Blokir 2.248 Pinjol Ilegal & 40 Investasi Bodong Selama 2023

Ekonomi

OJK Blokir 2.248 Pinjol Ilegal & 40 Investasi Bodong Selama 2023