Headline Berita Hari Ini

Home / Parlementerial

Jumat, 1 Oktober 2021 - 13:54 WIB

Hidupkan Pelabuhan Aceh, Pansus DPRA Pacu Pembahasan Raqan TNKA

0:00

BANDA ACEH – Tim Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang bertugas menyusun Rancangan Qanun (Raqan) Tata Niaga Komoditas Aceh (TNKA) terus memacu pembahasan rancangan qanun tersebut. Hal itu dilakukan agar rancangan qanun tersebut dapat disahkan pada akhir tahun ini, yang bertujuan untuk mengatur regulasi komoditas Aceh dieskpor melalui pelabuhan yang ada di Aceh.

Ketua Pansus Raqan TNKA, Yahdi Hasan, mengatakan dalam dua hari kemarin pada Kamis (20/9/2021) hingga Jumat (1/10/2021), Pansus Raqan TNKA melakukan pertemuan dengan sejumlah intansi terkait untuk membahas dan meminta masukan untuk penyempurnaan draf rancangan qanun TNKA.

“Setelah kami melakukan kunjungan lapangan ke Bener Meriah dan membuat pertemuan di Takengon, dua hari ini kami kembali melanjutkan pembahasan dengan mengundang sejumlah dinas terkait yakni Dinas Perikanan, Dinas Pangan, Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Ekonomi dan Biro Hukum Pemerintah Aceh serta sejumlah instansi terkait. Kami juga mengundang Bappeda namun kemarin tidak hadir,” kata Yahdi Hasan, usai pembahasan Rancangan Qanun TNKA di DPRA, Jumat sore (1/10//2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Wali Kota Banda Aceh Kunjungi DPRK, Pemko dan Dewan Komit 

Dalam pertemuan dengan sejumlah isntansi Pemerintah Aceh tersebut, Yahdi Hasan menjelaskan, Pansus TNKA mendapat masukan yang di antaranya disampakan Kepala DPMPTSP Aceh yang menyebutkan agar rancangan qanun tersebut jangan hanya ditujukan satu pihak, namun juga berbagai pihak baik produsen maupun konsumen.

“Ada juga masukan penambahan pasal dari Dinas Perikanan, yang menyarankan agar ikan itu jangan begitu saja (mentah) diekspor, minimal berbentuk beku dan setengah jadi atau diolah dalam bentuk kemasan. Jika tidak dikhawatirkan Komoditas Aceh itu diolah di luar dan Aceh tidak diminati oleh pasar,” jelasnya.

Pansus TNKA, kata politisi Partai Aceh ini, menargetkan agar Raqan TNKA dapat dirampungkan dan disahkan pada akhir Desember ini, dengan harapan aktivitas ekpor impor di sejumlah pelabuhan Aceh dapat kembali hidup.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Ingatkan PLN Aceh Segera Tangani Keluhan Masyarakat Akibat Galian

“Rencananya pekan depan, kami akan meninjau sejumlah pelabuhan di Aceh seperti Pelabuhan Krueng Raya Aceh Besar, Pelabuhan Krueng Geukueh Lhokseumawe, serta Pelabuhan Kuala Langsa. Kami akan tinjau bersama Tim Pemerintah Aceh untuk melihat sejauh mana kesiapan pelabuhan tersebut untuk melaksanakan aktivitas ekspor impor. Tidak tertutup kemungkinan juga kami akan ke wilayah barat selatan menijau Pelabuhan di Singkil, Aceh Selatan dan Aceh Barat yang di sana juga diharapkan bisa melakukan aktivitas ekspor impor,” ungkap Yahdi Hasan.

Anggota DPRA asal Dapil Aceh Tenggara dan Gayo ini mengapresiasi Pemerintah Aceh yang terus mengirimkan tim untuk membahas Rancangan Qanun TNKA.

“Untuk merampungkan qanun ini, Pemerintah Aceh dan DPRA harus bergandengan tangan. Qanun ini harus berkualitas, jangan hanya menjadi seremonial saja. Alhamdulillah saya melihat sejumlah instansi Pemerintah Aceh antusian untuk melahirkan qanun ini dan saya sangat aprsiasi itu,” ungkap Yahdi Hasan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRK Dorong Pemko Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Banda Aceh

Jika qanun ini lahir, Yahdi Hasan menambahkan, maka nantinya akan meningkatankan Pendapatan Asli Aceh (PAA). Selama ini, komoditas-komoditas Aceh ini hanya menjadi pemasukan Pemerintah Pusat, sementara Aceh tidak mendapatkan masukan apa-apa.

“Jika ekspor komditas Aceh dilakukan melalui pelabuhan di Aceh, maka selain menyerap tenaga kerja lokal, maka akan meningkatkan pendapatan Aceh. Untuk itu rancangan qanun ini harus bisa dilahirkan dan mudah-mudahan ekspor sejumlah komoditas Aceh bisa dilakukan melalui pelabuhan di Aceh,” harapnya.

“Kepada masyarakat dan seluruh elemen di Aceh, saya berharap dapat memberi dukungan dan masukan agar ini semua bisa terwujud dan Aceh dapat mandiri secara ekonomi ke depan serta dapat mengantisipasi berakhirnya dana otonomi khusus (otsus) yang akan berakhir pada 2027 mendatang,” tutupnya. [R]”

Baca Juga

Parlementerial

Tarmizi SP Ultimatum Gubernur dan Pimpinan DPRA

Parlementerial

DPRA Susun Raqan TNKA, Komoditas Aceh Harus Diekspor Melalui Pelabuhan Aceh

Parlementerial

Pansus DPRA Pertanyakan Data Pejabat Fungsional di Biro Pengadaan Barang dan Jasa

Parlementerial

DPRK Aceh Besar Terima Kunker Banmus DPRD Kota Bukit Tinggi

Parlementerial

Safaruddin Salurkan Bantuan Tanggap Darurat bagi Korban Kebakaran di Abdya

Parlementerial

Sahuti Keluhan Layanan Air Bersih, Ketua DPRK Ajak Dinas Terkait Turun Langsung ke Lampulo

Parlementerial

DPRK Banda Aceh Dukung Penguatan Transisi PAUD-SD

Parlementerial

Ketua DPRK Banda Aceh Kunjungi Korban Kebakaran di Geuceu Iniem