Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Hingga Akhir Juli 2023, PT Banda Aceh Terima 394 Perkara Banding

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Juli 2023 - 04:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan tingkat kedua yang berwenang mengadili upaya hukum banding menyampaikan penanganan perkara selama periode tahun 2023 yang sudah berjalan, dimulai dari bulan Januari hingga Juli.

Hakim Tinggi Humas, Taqwaddin, mengungkap PT BNA telah menerima sebanyak 394 perkara banding, yang berasal dari keseluruhan 22 (dua puluh dua) Pengadilan Negeri se-Aceh, yang berada dalam wilayah jurisdiksinya.

Hal ini menurut data Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding yang dikelola PT Banda Aceh.

“Dari seluruh perkara tersebut, sejumlah 284 merupakan ranah pidana, 76 perkara dengan ranah perdata, dan 34 perkara sisanya termasuk ke kelompok perkara tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Taqwaddin, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Taqwaddin kemudian merincikan, bahwa 284 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 200 perkara, pencurian sebanyak 15 perkara, penganiayaan sebanyak 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara.

Disusul dengan perkara yang jumlahnya jauh lebih sedikit, seperti klasifikasi ITE, perlindungan anak, dan penghinaan masing-masing sebanyak 5 perkara, penipuan, tindak pidana khusus lainnya, laka lantas dan KDRT masing-masing sebanyak 4 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam dan pertambangan tanpa izin masing-masing sebanyak 3 perkara, pengancaman, penggelapan, dan pencemaran nama baik masing-masing sebanyak 2 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tersangka Korupsi RS Arun Lhokseumawe Ditemukan Miliki Handphone di Lapas

Terakhir, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain: perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, kerusakan lingkungan, tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang masing-masing sebanyak 1 perkara.

Sementara itu, dari 76 perkara perdata, 57 diantaranya merupakan perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 13 perkara wanprestasi, 5 perkara objek sengketa tanah, serta 2 perkara perdata lainnya.

Selain itu, 34 perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin yang juga sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, bahwa jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Sehubungan dengan data-data di atas, Taqwaddin berpendapat, besaran perkara ini masihlah jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa waktu tahun 2023 ini, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu lebih dari lima ratus perkara.

“Dan seperti juga tahun lalu, bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih mendominasi perkara banding di Pengadilan Tinggi kami,” ujarnya dengan ramah. (*)

sumber : InfoPublik

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Basarnas Evakuasi Tiga Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh

Hukrim

Komda LP-KPK Aceh Kawal Kasus Tipikor Proyek Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng.

Hukrim

Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRA 7,5 Tahun Penjara

Hukrim

4 Jurnalis Diintimidasi saat Meliput Pemulangan Warga Air Bangis
Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

Jokowi: Masa RUU Perampasan Aset Tidak Rampung-rampung

Hukrim

PSDKP Lampulo Intensif Patroli Awasi Pencemaran Laut

Hukrim

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Hukrim

KPK Tetap Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang, meski Bukan Pejabat