Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Sabtu, 29 Juli 2023 - 04:16 WIB

Hingga Akhir Juli 2023, PT Banda Aceh Terima 394 Perkara Banding

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Juli 2023 - 04:16 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) sebagai pengadilan tingkat kedua yang berwenang mengadili upaya hukum banding menyampaikan penanganan perkara selama periode tahun 2023 yang sudah berjalan, dimulai dari bulan Januari hingga Juli.

Hakim Tinggi Humas, Taqwaddin, mengungkap PT BNA telah menerima sebanyak 394 perkara banding, yang berasal dari keseluruhan 22 (dua puluh dua) Pengadilan Negeri se-Aceh, yang berada dalam wilayah jurisdiksinya.

Hal ini menurut data Aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Banding yang dikelola PT Banda Aceh.

“Dari seluruh perkara tersebut, sejumlah 284 merupakan ranah pidana, 76 perkara dengan ranah perdata, dan 34 perkara sisanya termasuk ke kelompok perkara tindak pidana korupsi (tipikor),” ujar Taqwaddin, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DUA KARYAWAN BANK ACEH SYARIAH CABANG BENER MERIAH Di TAHAN,Terungkap Kasus Pengelolaan Uang ATM yang Merugikan Bank!

Taqwaddin kemudian merincikan, bahwa 284 perkara pidana tersebut memiliki klasifikasi yang bermacam-macam, mulai dari kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 200 perkara, pencurian sebanyak 15 perkara, penganiayaan sebanyak 12 perkara, serta kejahatan terhadap nyawa sebanyak 8 perkara.

Disusul dengan perkara yang jumlahnya jauh lebih sedikit, seperti klasifikasi ITE, perlindungan anak, dan penghinaan masing-masing sebanyak 5 perkara, penipuan, tindak pidana khusus lainnya, laka lantas dan KDRT masing-masing sebanyak 4 perkara, tindak pidana senjata api/benda tajam dan pertambangan tanpa izin masing-masing sebanyak 3 perkara, pengancaman, penggelapan, dan pencemaran nama baik masing-masing sebanyak 2 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel

Terakhir, kejahatan yang jumlah perkaranya paling rendah antara lain: perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan terhadap lambang negara, kerusakan lingkungan, tindak pidana di bidang kesehatan, mengedarkan uang palsu, pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dan kejahatan terhadap kemerdekaan orang masing-masing sebanyak 1 perkara.

Sementara itu, dari 76 perkara perdata, 57 diantaranya merupakan perkara jenis perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), 13 perkara wanprestasi, 5 perkara objek sengketa tanah, serta 2 perkara perdata lainnya.

Selain itu, 34 perkara lainnya merupakan perkara tindak pidana korupsi, yang mana menurut Taqwaddin yang juga sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor, bahwa jumlah yang terus naik ini menyaingi besaran perkara korupsi terbanyak yang pernah diterima PT Banda Aceh sejak lima tahun terakhir, yaitu pada tahun 2022 dengan jumlah 38 perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaksa Periksa Ditjen Keuda Kemendagri Terkait Kasus PPJ Lhokseumawe

Sehubungan dengan data-data di atas, Taqwaddin berpendapat, besaran perkara ini masihlah jumlah sementara dan akan terus bertambah seiring dengan berjalannya sisa waktu tahun 2023 ini, mengingat banyaknya upaya hukum banding yang kami terima dari tahun ke tahun yang selalu lebih dari lima ratus perkara.

“Dan seperti juga tahun lalu, bahwa perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika masih mendominasi perkara banding di Pengadilan Tinggi kami,” ujarnya dengan ramah. (*)

sumber : InfoPublik

Baca Juga

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Terima Tersangka dan BB Korupsi Dana Desa Pulo Bunta

Hukrim

Polisi Periksa HM Jamin Idham Mantan Bupati Nagan Raya Terkait Dugaan Korupsi Pungutan Desa

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku

Daerah

Terbongkar! Oknum TNI AL Beli Senjata Api Rakitan Rp 8 Juta di Lampung

Hukrim

Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun

Hukrim

Menkumham: Lapas yang Melebihi Kapasitas Jadi Perhatian Presiden
Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP
Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ

Hukrim

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Tol MBZ