FANEWS.ID – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk penjabat (Pj) bupati yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 diwajibkan untuk mengundurkan diri. Hal senada juga berlaku kepada personel TNI atau Polri yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
“Berdasarkan Surat Edaran Kemendagri tanggal 16 Mei tahun 2024, Panwaslih Aceh Barat mengimbau kepada Pj bupati dan wali kota agar mengundurkan diri apabila mengikuti Pilkada serentak tahun 2024,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Panwaslih Aceh Barat, Orian Saputra, Rabu (10/7).
Ori mengatakan untuk administrasi pengunduran diri tersebut disampaikan Kemendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada yang telah ditentukan KPU.
“Sesuai dengan jadwal dari KPU pendaftaran calon baik itu bupati, wali kota dan gubernur pada Pilkada akan dilakukan selama tiga hari yaitu dari 27 hingga 29 Agustus 2024,” katanya.(red/habaaceh)