Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Minggu, 4 April 2021 - 17:51 WIB

Imbas Hutan Pengelolaan Khusus, Perum Perhutani PHK 6 Ribu Karyawan

0:00

FANews.Id | Perum Perhutani dikabarkan merumahkan sekitar 6.000 karyawannya sehubungan dengan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas 1 juta hektare.

Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan pensiun dini terhadap ribuan karyawan Perum Perhutani tersebut merupakan konsekuensi logis. “Kami berharap implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari cita-cita awal, yakni membuat Perhutani sehat,” kata Muhammad Ikhsan di Semarang, Sabtu (3/4/2021), seperti dilansir Antara.

KHDPK sendiri merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, dan religi dan budaya. Hutan lindung yang rusak, kemudian hutan produksi dan hutan lindung zona konflik penguasaan lahan (tenurial), misalnya, jika diambil alih oleh Pemerintah, menurut Muhammad Ikhsan, bakal mengurangi beban Perhutani.

Baca Juga Artikel Berita nya   ISBI Aceh Wisudakan Program Sarjana Perdana

Oleh karena itu, Ketum Sekar Perhutani ini juga berharap implementasi program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa tetap memperhatikan kepastian areal kerja Perum Perhutani untuk kelangsungan usahanya. Hal ini mengingat kawasan-kawasan yang secara existing menopang pendapatan perusahaan tetap dalam wilayah kelola.

Ia mengatakan bahwa Perum Perhutani selama ini telah mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat. Kolaborasi ini yang telah memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan berjalan harmonis, menurut dia, perlu dipertahankan sehingga tetap dalam kelola Perum Perhutani.

Baca Juga Artikel Berita nya   Apabila Anda Lolos Seleksi PPPK 2021, Segini Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima Setiap Bulan

“Selama ini karyawan memahami bahwa sudah saatnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Pemahaman tersebut menjelma dalam kebijakan-kebijakan Perhutani,” ujarnya.

Menyinggung kembali soal konsekuensi kehilangan kesempatan bekerja kurang lebih 6.000 karyawan Perhutani, pihaknya berharap mereka mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya. “Kami berharap rimbawan-rimbawan hebat yang telah bekerja, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kelestarian hutan mendapat apresiasi dan kompensasi yang sesuai,” katanya.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kadisdik Dayah Aceh Hadiri Peresmian Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly MUDI Mesra Samalanga

Dengan pengalaman mengelola tingkat tapak, sebagai polisi hutan, sebagai pendamping masyarakat, lanjut dia, segenap anggota Serikat Karyawan Perhutani akan menjadi mitra pemerintah untuk ikut mengawal agar tujuan mulia program Perhutanan Sosial tercapai. Sebagai wujud cinta hutan, anggota Serikat Karyawan Perhutani juga akan ikut mengawal agar implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dan menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, salah sasaran, dan bentuk penyimpangan lainnya.

Sumber: Antara

 

Baca Juga

Uncategorized

Guna Memperbaiki Layanan, BPKS Sabang Koordinasi ke Ombudsman

Uncategorized

Tingkatkan Kapasitas Kelembagaan dan Kompetensi, Pejabat Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Ikuti Pelatihan Pengelola Kehumasan

Uncategorized

Lhokseumawe Siap Gelar Dua Cabor PON 2024

Uncategorized

Empat GTK Aceh Raih Penghargaan Nasional

Uncategorized

Polda Aceh: Tidak Ada Syarat Melampirkan Sertifikat Vaksin Untuk Buat SIM, Itu Hoaks!

Uncategorized

Berbasis Hybrid dan Prokes Ketat, Aceh Festival Ramadhan 2021 Siap digelar

Uncategorized

Dinas ESDM Sumbang 36 Kantong Darah

Uncategorized

Sekda Minta Dokter Ahli RSUDZA Tingkatkan Pelayanan Kepada Pasien