BERITA ONLINE TERVIRAL

Imbas Hutan Pengelolaan Khusus, Perum Perhutani PHK 6 Ribu Karyawan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 4 April 2021 - 17:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Perum Perhutani dikabarkan merumahkan sekitar 6.000 karyawannya sehubungan dengan penetapan kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK) seluas 1 juta hektare.

Ketua Umum Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani Muhammad Ikhsan mengatakan pensiun dini terhadap ribuan karyawan Perum Perhutani tersebut merupakan konsekuensi logis. “Kami berharap implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dari cita-cita awal, yakni membuat Perhutani sehat,” kata Muhammad Ikhsan di Semarang, Sabtu (3/4/2021), seperti dilansir Antara.

KHDPK sendiri merupakan kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk kepentingan umum seperti penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, dan religi dan budaya. Hutan lindung yang rusak, kemudian hutan produksi dan hutan lindung zona konflik penguasaan lahan (tenurial), misalnya, jika diambil alih oleh Pemerintah, menurut Muhammad Ikhsan, bakal mengurangi beban Perhutani.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Satgas Covid-19 Aceh Gelar Rakor Penanganan Pemulasaran Jenazah Covid-19

Oleh karena itu, Ketum Sekar Perhutani ini juga berharap implementasi program Perhutanan Sosial di Pulau Jawa tetap memperhatikan kepastian areal kerja Perum Perhutani untuk kelangsungan usahanya. Hal ini mengingat kawasan-kawasan yang secara existing menopang pendapatan perusahaan tetap dalam wilayah kelola.

Ia mengatakan bahwa Perum Perhutani selama ini telah mengembangkan pengelolaan kolaboratif bersama masyarakat. Kolaborasi ini yang telah memberi akses seluas-luasnya kepada masyarakat dan berjalan harmonis, menurut dia, perlu dipertahankan sehingga tetap dalam kelola Perum Perhutani.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pilot Drone Humpro Aceh Ikut Sertifikasi Penerbang Pesawat Nirawak

“Selama ini karyawan memahami bahwa sudah saatnya memberikan kesempatan masyarakat sekitar hutan sebagai pelaku utama. Pemahaman tersebut menjelma dalam kebijakan-kebijakan Perhutani,” ujarnya.

Menyinggung kembali soal konsekuensi kehilangan kesempatan bekerja kurang lebih 6.000 karyawan Perhutani, pihaknya berharap mereka mendapat kompensasi atas hilangnya hak bekerja dan hak-hak pensiun lainnya. “Kami berharap rimbawan-rimbawan hebat yang telah bekerja, bahkan mempertaruhkan nyawa demi kelestarian hutan mendapat apresiasi dan kompensasi yang sesuai,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Syariah Didorong Jaga Ketahanan dan Pertumbuhan Berkelanjutan

Dengan pengalaman mengelola tingkat tapak, sebagai polisi hutan, sebagai pendamping masyarakat, lanjut dia, segenap anggota Serikat Karyawan Perhutani akan menjadi mitra pemerintah untuk ikut mengawal agar tujuan mulia program Perhutanan Sosial tercapai. Sebagai wujud cinta hutan, anggota Serikat Karyawan Perhutani juga akan ikut mengawal agar implementasi program Perhutanan Sosial tidak menyimpang dan menyebabkan kerugian negara, penyalahgunaan wewenang, salah sasaran, dan bentuk penyimpangan lainnya.

Sumber: Antara

 

Baca Juga

Uncategorized

Satgas TMMD-110 Jantho Terus Kebut Pengerjaan Rehab Meunasah

Uncategorized

Gandeng Objek Vital Nasional yang Ada di Aceh, Ditpamobvit Salurkan Ratusan Paket Sembako

Uncategorized

Tabungan untuk Haji Wajib Dizakati?

Uncategorized

Gubernur Aceh Resmikan Tujuh Asrama Mahasiswa Aceh di Pulau Jawa dan Sumatera

Uncategorized

Kasus Covid-19 di Aceh Terus Bertambah, Empat Kabupaten Zona Mereh. Ini Penjelasan SAG

Uncategorized

Semangati Nakes, Gubernur dan Pimpinan DPRA Kunjungi RICU Pinere RSUDZA Saat Dinihari

Uncategorized

Polda Aceh Buka Pendaftaran CPNS Polri

Uncategorized

Pertamina akan Tindak Tegas Pangkalan LPG Subsidi Nakal