Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Imran Kembali Ditunjuk Jadi Pj Walikota Lhokseumawe

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 16 Juli 2023 - 01:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Penjabat (Pj) Walikota Lhokseumawe, Imran Kembali Ditunjuk Jadi Pj Walikota Lhokseumawe mendapatkan SK perpanjangan jabatan dari Mendagri hingga 14 Juli 2024. Imran berakhir masa jabatannya pada Jumat (14/7/2023).

Untuk penyerahan SK itu sendiri berlangsung di Gedung Serbaguna di Anjong Mon Mata, Kompleks Meuligoe Gubernur Aceh di Banda Aceh, Jum’at (14/7) sore, oleh Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki bersama pelantikan Pj Bupati Aceh Utara dan Pj Walikota Banda Aceh.

Sebelumnya, 4 partai politik (Parpol) di Lhokseumawe mendukung supaya Mendagri memperpanjang SK jabatan Imran untuk kembali memimpin Lhokseumawe hingga Juli 2024.

Hal itu ditandai ke 4 partai politik dengan jumlah 6 anggota DPRK dan 1 pimpinan DPRK menolak menandatangani surat rekomendasi dari DPRK Lhokseumawe yang minta Mendagri untuk menunjuk Pj Walikota sosok yang baru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Razia Kendaraan Besar-besaran Berlaku Hari Ini

Ke 7 wakil rakyat dari empat partai politik yang menolak meneken surat rekomendasi itu, masing-masing Wakil Ketua II DPRK Lhokseumawe, T.Sofianus yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Lhokseumawe.

Kemudian, anggota DPRK Lhokseumawe Nurbayan, S.Sos.I, yang juga Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hj. Nurhayati Aziz anggota dewan juga Ketua DPC PKB Lhokseumawe dan anggota dewan Said Fachri, S.AB juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Selanjutnya, anggota DPRK Lhokseumawe, Abdul Hakim, S.Pd.I dan Roslina, S.Kom dari Partai Demokrat serta anggota DPRK Hj. Nurhayati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kecelakaan Maut KIA Pregio vs Toyota Rush di Aceh Jaya, 6 Orang Tewas

Ampon Leman seorang tokoh masyarakat yang juga pensiunan PNS dan pernah menduduki beberapa jabatan penting di Pemkab Aceh Utara menyampaikan, Pj Walikota Imran layak untuk memimpin kembali Kota Lhokseumawe.”Jadi dengan diperpanjang SK jabatan Imran sebagai Pj Walikota Lhokseumawe oleh Mendagri sudah sangat tepat,”katanya.

Menurut dia, untuk memimpin Lhokseumawe diperlukan orang yang kuat, visioner dan teruji yang mampu menyelesaikan problem terkait tata kota (kebersihan, ketertiban dan banjir), tata kelola ASN sesuai kompetensi, mengatasi defisit anggaran dan ketepatan dalam perencanaan daerah.

“Saya menilai saat ini Pj. Walikota Imran telah menunjukkan kinerja yang baik, sebagian persoalan diatas sedang berjalan pada jalur yang benar, tinggal melanjutkan agar pencapaian Kota Lhokseumawe yang lebih baik semakin mudah diwujudkan,”kata Ampon Leman.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DKP Aceh Timur Ajak Semua Kalangan Kembangkan Potensi Garam

Ia mengatakan, memang harus kita maklumi juga tentang dinamika politik yang terus berkembang.

Semua orang perlu panggung untuk menyampaikan gagasan, namun ada yang jauh lebih penting yaitu untuk perbaikan tata kelola pemerintahan yang selama ini kacau, haruslah melihatnya secara objektif.

“Melihat kinerja Pj.Walikota Imran selama setahun ini telah menunjukkan prestasinya, seperti upaya penyehatan anggaran daerah, tata lingkungan kota serta anti pungli, menghidupkan UMKM dengan Ahad Festival, gerakan masyarakat Kota Lhokseumawe bersih setiap hari Jum’at dan lainnya, maka kepemimpinannya sangat layak untuk dilanjutkan,” terangnya. (*)

sumber : acehprov.go.id

Baca Juga

Aceh Besar

Pj Bunda PAUD Aceh Besar Komit Sukseskan Merdeka Belajar

Pemerintahan

Penjabat Gubernur Aceh Ikut Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri

News

Rais Sandrea Penyanyi Muda dari Aceh

Kesehatan

Pemerintah Aceh Terima Penghargaan dari BPJS Kesehatan
Indonesia Jadi Teladan Internasional Soal Keberagaman

Nasional

Indonesia Jadi Teladan Internasional Soal Keberagaman

News

Simak! Ini Rencana Mulia di Balik Keputusan Honorer Dihapus

Daerah

Wali Nanggroe: Pemimpin Tak Memihak terhadap Kekhususan Aceh

Daerah

Sebanyak 677 Perkara Banding diterima PT BNA selama 2022