FA NEWS.ID – Indonesia kembali mencalonkan diri sebagai anggota dewan hak asasi manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) periode 2024-2026.
Pencalonan itu disampaikan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat menghadiri Sidang Dewan HAM PBB ke-52 di Jenewa, Swiss, Senin (27/2).
“Dalam pertemuan, saya sampaikan bahwa Indonesia mencalonkan diri sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2024-2026,” kata Retno dalam konferensi pers, Selasa (28/2).
Retno mengatakan dalam pencalonan kali ini, Indonesia akan mengusung tema “Inclusive Partnership for Humanity”.
Retno pun meminta dukungan negara-negara anggota agar Indonesia bisa kembali bergabung di periode mendatang serta bergabung sebagai anggota tak tetap di Dewan Keamanan periode 2029-2030.
“Dalam pertemuan-pertemuan tersebut, Indonesia menyampaikan permintaan dukungan untuk pencalonan di Dewan HAM 2024-2026 serta sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2029-2030,” ucap Retno.
Indonesia sejauh ini sudah lima kali tergabung sebagai anggota Dewan HAM PBB. Periode pertama yakni pada 2006-2007 dan periode terakhir pada 2020-2022.
Jika terpilih kembali sebagai anggota Dewan HAM, Indonesia mesti berkontribusi terhadap upaya pemajuan dan perlindungan HAM di tingkat global, salah satunya terkait perang di Ukraina hingga konflik di Palestina.
Dewan Keamanan ditugaskan untuk menjaga perdamaian, dan keamanan antar negara.
Jika badan-badan lain dari PBB hanya bisa membuat ‘rekomendasi’ untuk pemerintah negara anggota, Dewan Keamanan memiliki kekuatan untuk membuat keputusan yang mengikat bahwa pemerintah negara anggota telah sepakat untuk melaksanakan, menurut ketentuan Piagam Pasal 25.[
Keputusan Dewan dikenal sebagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Dewan Keamanan terdiri dari 15 negara anggota, yang terdiri dari 5 anggota tetap—Tiongkok, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat—dan 10 anggota tidak tetap, saat ini, Bosnia dan Herzegovina, Brasil, Kolombia, Gabon, Jepang, Jerman, India, Lebanon, Nigeria, Portugal, dan Afrika Selatan.
Lima anggota tetap mempunyai hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu.
Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
Sumber : CNN INDONESIA