
Foto: DOC TIM/AR LUBIS BM/FANEWS.CO
AR LUBIS BM|•(BIREUEN (FANEWS.CO)•Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bireuen, AKBP Jatmiko, saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.
Selain itu, Inspektorat Khusus (Irsus) Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri juga turut menangani proses tersebut. .
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengungkapkan bahwa Polda Aceh masih menunggu keputusan dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan tersebut. “Intinya, AKBP Jatmiko sedang dalam proses pemeriksaan oleh Divpropam Polri dan juga ditangani oleh Irsus Itwasum Polri.
Karena kewenangan menangani Kapolres berada di Mabes Polri, maka untuk hasilnya, kami masih menunggu keputusan dari Mabes,” ujar Joko dalam keterangan resminya, Minggu, 9 Maret 2025.
Polda Aceh Janji Investigasi Transparan atas Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolres Bireuen Polres Bireuen Sementara Dikendalikan Wakapolres Seiring dengan pemeriksaan yang berlangsung,
Polres Bireuen kini dikendalikan oleh Wakapolres sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di tingkat Polres dan Polsek. Dalam regulasi tersebut, tepatnya Pasal 8 Ayat (2) Huruf b, disebutkan bahwa Wakapolres memiliki kewenangan untuk mengambil alih kendali Polres apabila Kapolres berhalangan. Selain itu,
Berdasarkan Surat Perintah Kapolda Aceh, AKBP Charlie Syahputra Bustaman, yang saat ini menjabat sebagai Wadansat Brimob Polda Aceh, telah ditugaskan untuk melaksanakan asistensi di Polres Bireuen. “Saat ini, karena Kapolres sedang dalam proses pemeriksaan, Polres Bireuen dikendalikan oleh Wakapolres dan mendapat asistensi dari AKBP Charlie Syahputra Bustaman sesuai dengan ketentuan dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2021,” jelas Joko. Hingga saat ini, belum ada keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan terhadap AKBP Jatmiko.
Polda Aceh akan menunggu hasil dari Mabes Polri sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait posisi Kapolres Bireuen.