Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Sabtu, 22 Mei 2021 - 03:27 WIB

Ini Jadwal, Buka Warkop dan Rumah Makan di Banda Aceh pukul 05.30 – 23.00. Ini Penjelasan Karo Ops Polda Aceh

0:00

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari Pemerintah”.

Banda Aceh – Satgas Covid-19 Aceh, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan di wilayah hukum kota Banda Aceh, Jumat malam (21/5/2021.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta didampingi Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pangdam IM Terima Silaturahmi DPD LVRI dan PD Pemuda Panca Marga Aceh

Dalam keterangan tertulisnya, Agus Sarjito menyebutkan kegiatan yang dilakukan Satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat himbauan, namun sudah berupa penindakan langsung serta peringatan tentang batas waktu berjualan dengan mempedomani peraturan Walikota Banda Aceh No 20 tahun 2020.

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” kata Agus, Sabtu (22/5).

Dalam kegiatan itu juga, lanjut Agus, petugas juga memberikan somasi agar pengelola warung kopi dan sebagainya segera tutup serta mengingatkan bahwa; apabila besok hari masih membuka layanan di atas jam 23.00 Wib, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh Sambut Kepulangan Nelayan yang Sempat Ditahan di India

“Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta,” jelas Agus secara rinci.

Peningkatan kegiatan ini dari mengedepankan himbauan menjadi penindakan dilakukan, karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polda Aceh Periksa 5 Saksi Terkait Perdagangan Merkuri dan Sodium Cyanide Illegal

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas Agus Sarjito.

Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh. Semuanya tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Kemenpan-RB Beri Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 Untuk 12 Polres

Uncategorized

Gubernur Aceh Pantau Pelayanan BAS Cabang Singkil

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikuti Rakor Dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Indonesia

Uncategorized

Tiang Listrik PLN Jadi Kendala Kelancaran Pembangunan Jalan Batas Aceh Timur-Kota Karang Baru Aceh Tamiang

Uncategorized

Kemenag Aceh Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Menteri Agama

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Rumah Bantuan Untuk Kaum Dhuafa di Jeunieb

Uncategorized

Usaha Budidaya Penggemukan Kepiting Bakau Binaan Baitul Mal Aceh Mulai Panen

Uncategorized

Kejari Aceh Besar Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum