BERITA ONLINE TERVIRAL

Ini Jadwal, Buka Warkop dan Rumah Makan di Banda Aceh pukul 05.30 – 23.00. Ini Penjelasan Karo Ops Polda Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Mei 2021 - 03:27 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari Pemerintah”.

Banda Aceh – Satgas Covid-19 Aceh, secara serentak melakukan penegakan hukum dengan menindak serta membubarkan kegiatan masyarakat di warung kopi, rumah makan dan tempat lainnya yang menimbulkan kerumunan di wilayah hukum kota Banda Aceh, Jumat malam (21/5/2021.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta didampingi Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati Aceh Barat sepakat direksi Bank Aceh Syariah diganti

Dalam keterangan tertulisnya, Agus Sarjito menyebutkan kegiatan yang dilakukan Satgas gabungan tersebut bukan lagi bersifat himbauan, namun sudah berupa penindakan langsung serta peringatan tentang batas waktu berjualan dengan mempedomani peraturan Walikota Banda Aceh No 20 tahun 2020.

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” kata Agus, Sabtu (22/5).

Dalam kegiatan itu juga, lanjut Agus, petugas juga memberikan somasi agar pengelola warung kopi dan sebagainya segera tutup serta mengingatkan bahwa; apabila besok hari masih membuka layanan di atas jam 23.00 Wib, berarti pengelola dengan sengaja dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku dan berpeluang mendapatkan sanksi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota Terima Award Anugerah Pesona Indonesia Terpopuler 2020

“Kalau aturan tersebut dilanggar tentunya akan ada sanksi. Nanti kita bisa merujuk ke Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp.100 juta,” jelas Agus secara rinci.

Peningkatan kegiatan ini dari mengedepankan himbauan menjadi penindakan dilakukan, karena secara umum tingkat kepatuhan masyarakat terhadap upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ini dianggap rendah serta angka penularan yang semakin meningkat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wali Kota: PDAM Tirta Daroy Segera Bangun Kembali Reservoir Raksasa

“Masih rendah tingkat kepatuhan masyarakat baik dalam mematuhi prokes maupun dalam mematuhi aturan Covid-19 dari pemerintah. Jadi, dengan dilakukan penindakan ini bukan berarti kami kejam, tapi ini semua demi menyelamatkan masyarakat Aceh,” pungkas Agus Sarjito.

Kegiatan tersebut ikut melibatkan personel dari Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Satpol PP Provinsi Aceh, Satpol PP Kota Banda Aceh, personel Kodam Iskandar Muda serta Kodim Banda Aceh dan Pemadam Kebakaran Kota Banda Aceh. Semuanya tergabung dalam Satgas Covid-19 Aceh.

Baca Juga

Uncategorized

Kasus Covid-19 Bertambah 100 Orang, Aceh Nyaris Oranye Total

Uncategorized

Datangi Pasar, Babinsa Koramil 07/Baitussalam Pastikan Harga Sembako Stabil di Masa Pandemi

Uncategorized

Upaya Mencegah Penularan Covid 19, Polres Aceh Besar Gelar Operasi Yustisi

Uncategorized

Samakan Pandangan, Kemenag Aceh Ngobrol Soal Haji bersama PHU Kemenag Kabupaten/Kota

Uncategorized

Mendagri Tekankan Tiga Program Prioritas PKK di Tahun 2021

Uncategorized

Bendungan Irigasi Krueng Pase Diperkirakan Rampung Tahun 2021

Uncategorized

Diskop UKM Aceh, Gelar Rapat Koordinasi Bidang Perkoperasian di Sabang

Uncategorized

Bidkom Satgas Covid-19 Aceh Ajak Satgas di Daerah Masifkan Sosialisasi Pencegahan Covid-19