BERITA ONLINE TERVIRAL

“Inilah  2 Peluang bagi Pegawai Honorer Jika Tak Lagi Dipakai Mulai 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 29 Januari 2022 - 02:43 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

ILUSTRASI PNS/ASN 

FANEWS.ID — Tenaga honorer akan segera dihapus. Alhasil, pada 2023, tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua status ini nantinya akan disatukan dan disebut sebagai Aparatur Sipil Negara.

Penghapusan honorer itu berangkat dari kekhawatiran pemerintah pusat terhadap daerah yang terus menerus merekrut honorer.

Padahal sesuai pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kebakaran Kilang Pertamina di Dumai Riau Sudah Padam

Lalu bagaimana dengan nasib honorer sudah ada dan bekerja hari ini?

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” kata Averrouce kepada Kompas.com

Mengacu pada PP 48/2005, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan tersebut. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.”

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh akan Gelar Bhayangkara Fest 2023, Ini Jadwalnya!

Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus

Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPT sudah terima undangan Pelantikan Pj Gubernur Aceh 

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus seleksi.

Dalam PP 48/2005 dijelaskan seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi. Seleksi ini akan doberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS maupun PPPK.

Mereka juga wajib mengisi/menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.

Baca Juga

Daerah

Bappeda Aceh Studi Banding Kemandirian Desa di Bali

News

“Media Sosial Setkab Raih Predikat Terbaik I Anugerah Media Humas 2021

Hukrim

Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan

News

DPD Foreder Aceh Sayangkan Statement Tokoh Politik Aceh Terkait Pembongkaran Mesjid Muhammadiyah

News

Bobby Nasution: Peran Pemuda Tentukan Pembangunan

News

Kadinsos Aceh Terharu Saat Dengar Bacaan Al-Quran Braille Anak Disabilitas, Apresiasi Pembinaan UPTD

News

Pengurus FDM Aceh Hadiri Kajian Bersama Lora Ismael Al Khalilie

News

Terbukti Tidak Bersalah, JK Harap Pemda Aceh Kembali Gelar Donor ASN di PMI