BERITA ONLINE TERVIRAL

Inilah Keppres 10/2021 tentang Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 31 Mei 2021 - 05:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANews.Id | Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Disebutkan pada bagian pertimbangan peraturan yang ditandatangani Presiden pada tanggal 4 Mei ini, guna efektivitas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja, perlu dilakukan sosialisasi secara masif dan terarah kepada masyarakat baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah tersebut juga perlu memiliki pencapaian tujuan yang sama.

“Dalam rangka menyinergikan substansi, strategi, dan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah, dibentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang selanjutnya disebut Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 keputusan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prediksi West Ham vs Southampton, Liga Inggris 2 April 2023

Berdasarkan ketentuan peraturan ini, Satgas UU Cipta Kerja berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun tugas dari Satgas ini berdasarkan ketentuan Pasal 4 yaitu:

a. menyinergikan substansi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

b. menentukan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dalam media informasi yang dimiliki kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

c. mengonsolidasikan kegiatan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;

d. menunjuk penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya pada forum-forum yang berkaitan dengan investasi di dalam negeri dan luar negeri; dan

e. merekomendasikan narasumber dalam pelaksanaan sosialisasi yang dilakukan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota terkait UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Alasan Tito Minta Undur Pemilu 2024: Polarisasi, Stabilitas

Kemudian, disebutkan pada Pasal 5, dalam melaksanakan tugas tersebut Satgas memiliki kewenangan:

a. mengonsolidasikan rencana program sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;

b. memberikan arahan kepada kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah dalam pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya;

c. memantau pelaksanaan sosialisasi UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya secara langsung maupun melalui laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga/otoritas/pemerintah daerah;

d. melakukan koordinasi untuk mendapatkan data dan informasi yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya dari kementerian/lembaga/otoritas/ pemerintah daerah; dan

e. mendapatkan salinan laporan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya yang dilakukan oleh Kantor Staf Presiden.

“Dalam rangka sinergi sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, menteri/kepala otoritas/gubernur/bupati/wali kota wajib mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas Undang-Undang Cipta Kerja,” ditegaskan pada Pasal 6.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gelar Operasi Yustisi, Polres Aceh Besar Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan

Satgas UU Cipta Kerja dipimpin oleh ketua yang dijabat oleh Mahendra Siregar. Selain itu, terdapat 3 orang wakil ketua yaitu Suahasil Nazara, M. Chatib Basri, Raden Pardede, serta seorang sekretaris yaitu Arif Budimanta.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dibantu oleh Sekretariat Satgas UU Cipta Kerja yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada pada unit kerja di Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Selain itu, dalam pelaksanaan tugasnya, Satgas dapat membentuk kelompok kerja.

“Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Sekretariat Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, dan kelompok kerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Kementerian Sekretariat Negara,” bunyi ketentuan Pasal 11 Keppres 10/2021 yang berlaku sejak tanggal ditetapkan ini. (UN)

Baca Juga

Uncategorized

Jajaran Bank Aceh Syariah Diskusikan Sejumlah Isu untuk Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Pelajari Pengelolaan Zakat, DPRD Banten Kunjungi Baitul Mal Aceh

Uncategorized

Pemerintah Aceh Sambut Kepulangan Nelayan yang Sempat Ditahan di India

Uncategorized

49 Ribu Nakes Aceh Divaksin Covid-19, Kasus Konfirmasi Baru 29 Orang

Uncategorized

Masyarakat Turki Bantu 50 Sapi Qurban Untuk Aceh Besar

Uncategorized

Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Aceh

Uncategorized

Tindak Lanjut Intruksi Mendagri, Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Hingga 6 September

Uncategorized

Kakanwil: Madrasah dan KUA Harus Miliki Manajerial yang Baik