Headline Berita Hari Ini

Home / Polresta banda Aceh

Jumat, 14 Juni 2024 - 01:17 WIB

IRT Dianiaya Suami Hingga Meninggal Dunia, Kini Pelaku Ditahan di Polresta Banda Aceh

0:00

FA News.id, Banda Aceh – SR (44) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berprofesi sebagai penjahit baju  di gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar mendapat penganiayaan berat oleh suaminya FA (50) warga Lam Hasan Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, Selasa (11/6/2024).

IRT tersebut dianiaya mengakibatkan mata sebelah kiri pecah dan berdarah akibat dipukul dengan kepalan tangan pelaku, bibir mengalami pecah dan gigi retak serta mendapat sayatan pisau dibagian leher bawah. Korban SR telah meninggal dunia di RSU Zainoel Abidin, Kamis (13/6/2024) sore.

Kapolresta Banda Aceh KBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi saat korban SR sedang berada di toko “Kak Sri Jahit dan Kustum”  Gampong Payatieng Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi akan Rekayasa Lalin saat Opening Ceremony PON Aceh-Sumut

Jadi kejadiannya pada hari Selasa (11/6/2024) di toko milik korban. Saat kejadian tersebut, ada warga yang melihat dan melaporkan ke Polsek Peukan Bada. Seketika itu personel Polsek yang bertugas langsung menuju ke TKP serta melihat korban sudah berdarah dan berupaya membawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk dilakukan tindakan medis, ujar Fadillah.

Sebagian personel Polsek Peukan Bada melakukan olah TKP serta mendatakan keterangan dari para saksi terkait kasus yang dialmi oleh korban SR, tambahnya.

Saat berada di RS Bhayangkara Polda Aceh, kondisi korban yang dinilai parah, dirujuk ke RSU Zainoel Abidin Banda Aceh guna dilakukan tindakan medis lanjutan, tutur Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Masa Penahanan MY Terkait Kasus Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

“Personil Polsek Peukan Bada yang berada di TKP pada saat itu menjumpai saksi Hendra Saputra (41) yang menyatakan bahwa kakaknya (korban) sudah di aniaya oleh suaminya (pelaku) dibuktikan dengan banyaknya darah berceceran dilantai dan saksi Marliza (47) juga mengatakan bahwa pelaku (suami korban) sudah satu bulan tidak pulang kerumah terhitung dari tanggal 12 Mei – 11 Juni 2024 dikarenakan keadaan rumah tangga sedang tidak harmonis,” sambungnya.

Upaya terus dilakukan oleh personel, sehingga Kanit Intelkam Polsek Peukan Bada mencoba menghubungi nomor pelaku yang diberikan oleh saksi dan terhubung.

“Personel terus membujuk pelaku untuk menyerahkan diri. Kebetulan saat itu keberadaan pelaku FA berada di Gampong Lamgugob Kecamatan Syiah Kuala Banda Aceh dan disarankan agar menyerahkan diri ke Polsek terdekat yaitu Polsek Syiah Kuala, lalu pelaku pun dijemput oleh personel Polsek Peukan Bada dan diserahkan ke Satreskrim Polresta Banda Aceh” ungkap Fadillah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Meningkatnya Angka Laka Lantas yang Menyebabkan Meninggal Dunia 

Fadilla

Pihak keluarga korban telah membuat laporan resmi di Polresta Banda Aceh guna dilakukan pengungkapan kasus yang menimpa keluarganya. Kini pelaku telah ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Kasatreskrim lagi.

FA dijerat dengan pasal 351 Ayat 3 dengan bunyi “Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, Pungkas Fadillah.

Baca Juga

Polresta banda Aceh

3 Pria ditangkap Polisi Lantaran Sekap Wanita Baru dikenal

Polresta banda Aceh

83 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Polresta banda Aceh

Polisi Masih Selidiki Identitas Pemotor yang Tewas

Polresta banda Aceh

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Polresta banda Aceh

Kapolda Apresiasi Meningkatnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polresta Banda Aceh

Polresta banda Aceh

Dadakan, Kapolsek KBJ Periksa Seluruh Hp Personel

Polresta banda Aceh

Warga Gani Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat Kabel Listrik di Kuta Alam

Polresta banda Aceh

Operasi Antik Seulawah 2024, Polresta Banda Aceh Tangkap 19 Tersangka