Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Iwakum Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Pendukung SYL

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 12 Juli 2024 - 04:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan saat meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra, menegaskan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Menurutnya, pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banjir & Longsor Melanda Pesisir Selatan Sumbar, 10 Orang Tewas

Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja melawan, menghambat, atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

“Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  KSP Tak Ingin Guru Cari Penghasilan Lain hingga Terjerat Pinjol

Lebih lanjut, Ryan menyebut kekerasan terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL.

“Ditekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers,” ujar Ryan.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku,” pungkasnya.

Kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang tersebut, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Kericuhan terjadi akibat sejumlah simpatisan SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Putusan Etik Nurul Ghufron: Lemah tapi Harus Diatensi Pansel KPK

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala, menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL yang sempat mengejar dan hendak menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus.

Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Menpan-RB: ASN Daerah Terpencil Naik Pangkat Lebih Cepat
Ribuan Personel TNI-Polri Amankan Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional

Ribuan Personel TNI-Polri Amankan Upacara 17 Agustus di IKN

Nasional

Menteri ESDM Mengaku Tak Tahu Penyebab Listrik Padam di Sumatra

Hukrim

ICW Desak KPK Umumkan Tersangka & Konstruksi Kasus Korupsi Kementan

Nasional

Pemerintah Aceh Sambut Komisi II DPR RI Bahas Persiapan Pemilu 2024
Komnas HAM: Meila Punya Imunitas sebagai Pendamping Korban

Nasional

Komnas HAM: Meila Punya Imunitas sebagai Pendamping Korban

Nasional

Hari Pahlawan, Asisten Sekda Aceh Pimpin Upacara Ziarah Nasional
UNHCR: Pengungsi Rohingya di Aceh Tanggung Jawab Bersama

Nasional

UNHCR: Pengungsi Rohingya di Aceh Tanggung Jawab Bersama