Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Jumat, 12 Juli 2024 - 04:02 WIB

Iwakum Mengecam Kekerasan Terhadap Jurnalis oleh Pendukung SYL

0:00

FANEWS.ID – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah pendukung mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan saat meliput sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum, Ryan Suhendra, menegaskan kekerasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers.

Menurutnya, pada Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ruang Amal Indonesia Hadir untuk Maksimalkan Potensi Zakat

Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara sengaja melawan, menghambat, atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

“Tidak hanya melanggar UU Pers, kekerasan terhadap jurnalis juga melanggar Pasal 170 KUHP, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga Artikel Berita nya   Koalisi Sipil Desak UU TNI & UU Polri Direvisi DPR 2024-2029

Lebih lanjut, Ryan menyebut kekerasan terjadi saat wartawan sedang menjalankan tugasnya mewawancarai dan mengambil gambar SYL.

“Ditekankan, kekerasan tersebut mengancam kebebasan pers,” ujar Ryan.

“Kami menuntut pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menjerat para pelaku,” pungkasnya.

Kericuhan terjadi seusai sidang pembacaan putusan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Dalam sidang tersebut, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara.

Kericuhan terjadi akibat sejumlah simpatisan SYL mengamuk hingga menendang dan memukul wartawan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bukber Jadi Wadah Silaturahim Sesama Warga Aceh di Perantauan Jakarta

Kameramen Kompas TV, Bodhiya Vimala, menjadi salah satu korban aksi kekerasan yang dilakukan pendukung SYL yang sempat mengejar dan hendak menendang Bodhiya. Beruntung, Bodhiya sempat mengelak sehingga tidak terkena tendangan tersebut.

Tak hanya pendukung SYL, kekerasan juga dilakukan terhadap seorang aparat kepolisian dengan menyikut kameramen TVOne, Firdaus.

Selain itu, kericuhan menyebabkan sejumlah peralatan media dan pagar pembatas di ruang sidang rusak.(red/tirto)

Baca Juga

Nasional

Kominfo, BI, OJK dan 11 Asosiasi Bentuk Satgas Judi Online
bantah dakwaan pembunuhan berencana

Hukrim

Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Nasional

Jalan Bukittinggi-Padang Putus akibat Banjir Lahar Gunung Marapi
Polri Perpanjang Masa Kerja Ops Damai Cartenz Demi Jaga Papua

Nasional

Polri Perpanjang Masa Kerja Ops Damai Cartenz Demi Jaga Papua
Wajah Baru Paspor Indonesia: Warna Merah Putih, Berlaku 2025

Nasional

Wajah Baru Paspor Indonesia: Warna Merah Putih, Berlaku 2025

Nasional

42 Balita di Majene Keracunan Makanan Pencegah Stunting

Nasional

Polri Wacanakan Integrasi Nomor SIM dengan NIK

Nasional

Puncak Peringatan HPN 2024, Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Ditandatanganinya Perpres Hak Cipta Penerbit