Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Izin Usaha BPR Aceh Utara Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 Maret 2024 - 14:00 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Menindaklanjuti pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi.

Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menyampaikan bahwa proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Aceh Utara dicabut oleh OJK terhitung sejak 4 Maret 2024.

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Bakal Buat Satgas Perketat Jasa Titip Barang Impor

LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Aceh Utara atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Aceh Utara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sinergi Rumuskan Inovasi untuk Kemajuan Ekonomi

Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Aceh Utara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Untuk itu, Dimas Yuliharto mengimbau agar nasabah PT BPR Aceh Utara tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menteri ESDM: Subsidi BBM Turun, LPG 3 Kg dan Listrik Naik

Juga, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.

“Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Aceh Utara, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154,” terang dia.(InfoPublik/red)

Baca Juga

OJK Rilis Aturan Obligasi & Sukuk Daerah demi Kemandirian Pemda

Ekonomi

OJK Rilis Aturan Obligasi & Sukuk Daerah demi Kemandirian Pemda

Ekonomi

Libur Idul Fitri, BSI Tetap Berikan Layanan terbaik bagi Wisatawan Asing di Pulau Sabang

Ekonomi

Keyakinan Konsumen Aceh Selama 2022 Selalu Optimis

Ekonomi

Pemko Terima Intensif Fiskal Pengendalian Inflasi

Ekonomi

Bidjeh Koepi , Peluang Bisnis Budaya Ngopi Masyarakat Aceh

Ekonomi

Buruh Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Kelola Dana Tapera

Daerah

Pemerintah Aceh Cabut Tiga Izin Tambang

Daerah

Diskop UKM Aceh Bekali Wirausaha Pemula Tentang Kuliner