BERITA ONLINE TERVIRAL

Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 6 Oktober 2023 - 10:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Barat melakukan pendampingan hukum terhadap 15 paket pekerjaan senilai Rp16,6 miliar, yang berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten setempat.

“Ada 15 paket pekerjaan yang kita lakukan pendampingan hukum, dari total 17 paket pekerjaan yang akan dikerjakan pada akhir tahun ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh, Kamis.

Ada pun dua paket pekerjaan yang tidak dilakukan pendampingan hukum tersebut, yaitu paket pekerjaan Lango-Lawet, Kecamatan Pante Ceureumen dan Mon Pasong senilai Rp2,2 miliar lebih.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Selidiki Kasus Meninggalnya Pejabat Kementerian PUPR di Aceh

Tidak dilakukan pendampingan tersebut, kata Kajari, karena pihaknya khawatir kedua proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu mengingat tenggat waktu yang sangat singkat di tahun 2023.

Hal ini juga dipengaruhi dengan persoalan cuaca ekstrem yang dikhawatirkan akan menghambat jalannya pelaksanaan kegiatan di lokasi pekerjaan.

Selain itu, tidak ada jaminan dari pihak perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut, mengingat direktur perusahaan tidak hadir saat ekspose dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Orang tua Korban Minta Bareskrim Asistensi Kasus Daycare Depok

Terhadap tidak dilakukan pengawasan dalam proyek pembangunan di Desa Mon Pasong, Kabupaten Aceh Barat, dengan nilai kontrak Rp727 juta, dikarenakan kontraktor pelaksana kegiatan telah mengundurkan diri.

Siswanto mengatakan pendampingan hukum yang dilakukan tersebut atas permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Barat, dan hal ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Geledah Rumah DPO Kasus Pembunuhan di Aceh Tengah

Kepala Dinas Pekerjaan Umu dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Barat, Dr Kurdi mengharapkan dengan adanya pendampingan hukum terhadap 15 paket pekerjaan tersebut, diharapkan dapat mencegah potensi terjadinya pelanggaran hukum dalam penggunaan keuangan negara.

Pihaknya mengharapkan dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, kualitas pembangunan yang akan dikerjakan semakin lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat luas.(sumber :antaranews)

Baca Juga

Hukrim

KPK Absen dalam Sidang Praperadilan Direktur Perencanaan PT ASDP

Hukrim

KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Hukrim

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hukrim

Kejaksaan Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Aceh Besar

Diciduk Polisi! Tawuran Berakhir,Barang Bukti Senjata Tajam Diamankan,Tiga Remaja Ditangkap

Hukrim

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Anak Tiri di Aceh Singkil

Hukrim

Mahfud MD Ungkap Dugaan Pidana Terkait Ponpes Al-Zaytun
Komisi III DPR Sebut Judi Online Masih Marak

Hukrim

Komisi III DPR Sebut Judi Online Masih Marak