Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Rabu, 7 Juni 2023 - 14:10 WIB

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Seumur Hidup

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Indra Saputra hukuman seumur hidup dalam perkara melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra,” ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan, Selasa.

JPU Nalom menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga Artikel Berita nya   Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim Polri

“Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur Nalom.

Setelah melakukan pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Baca Juga Artikel Berita nya   Terdakwa Tambahan Kasus Korupsi Proyek Jalan Simeulue Jalani Sidang Dakwaan

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar. Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor) tersebut.

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.

Baca Juga Artikel Berita nya   BP2MI Sebut Pelaku TPPO Sebagai Musuh Negara

Kemudian pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban, lalu terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan dilakukan penganiayaan hingga tewas. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Hukrim

Jaksa Tuntut Mantan Anggota DPRA 7,5 Tahun Penjara
KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

KPK Jawab Gazalba Bisa Komunikasi dengan Fify Mulyani dari Rutan

Hukrim

Gadis Dikeroyok Sadis Usai Dituding Hilangkan Pakaian Pelaku

Hukrim

Usai Diproses Puspom TNI, Mayor Dedi Diserahkan ke Kodam Bukit Barisan

Hukrim

Polres Bireuen Musnahkan Barang Bukti 27,5 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi

Hukrim

Polresta Banda Aceh Bongkar Praktik Prostitusi Online
Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Kantor KPU Jakut Dikirim Bangkai Ayam Berisi Surat Ancaman

Hukrim

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online