Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuh Istri di Medan Seumur Hidup

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 7 Juni 2023 - 14:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Indra Saputra hukuman seumur hidup dalam perkara melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra,” ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan, Selasa.

JPU Nalom menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Pidie Jaya Polda Aceh,Tetapkan IS Oknum Geucik Sebagai TSK,Kasus Penganiayaan,Wartawan Media CNN Indonesia

“Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,” tutur Nalom.

Setelah melakukan pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar. Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor) tersebut.

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Kemudian pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban, lalu terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan dilakukan penganiayaan hingga tewas. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Hukrim

Polri Tangani 318 Kasus Judi Online selama 23 April-17 Juni 2024
KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI

Hukrim

KPK Geledah Ruko di Balikpapan Terkait Kasus Korupsi LPEI
Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Hukrim

Selebgram Asal Aceh Jaya Jadi Tersangka Gegara Promosi Judi Online

Hukrim

Polda Aceh Resmi Tahan Abu Laot

Daerah

Rumah Warga di Bener Meriah Hangus Terbakar

Hukrim

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang soal TPPU
Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Miryam S Haryani Bungkam usai Diperiksa KPK di Kasus e-KTP

Hukrim

Warga Nagan Raya Temukan Jasad Bayi Diduga Dibuang di Saluran Irigasi