Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Rabu, 29 Juni 2022 - 13:05 WIB

Janda Tewas Tanpa Baju di Hotel

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 29 Juni 2022 - 13:05 WIB    Banda Aceh

0:00

Priyono saat berada di Polrestabes Surabaya. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim

 

Pelaku Kesal Diiming-imingi Uang Rp20 Juta

FANEWSID, – Janda Tewas Pembunuhan terhadap Sofia (45) warga Kali Kedinding, di kamar nomor 42 Hotel Hasma Jaya 2 Jalan Pasar Kembang Kota Surabaya, berhasil diungkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pembunuh janda tersebut, bernama Priyono (41).

Priyono yang merupakan warga Kabupaten Nganjuk, ditangkap di Kabupaten Jombang. Pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat Sofia, pada Rabu (1/6/2022). Saat ditemukan, kondisi kepala korban tenggelam dalam bak kamar mandi, dan tanpa busana.

Sebelum Akhir TahunKronologi Dugaan Pelecehan Seksual PerawatPertalite & Solar Pembeli Wajib Daftar Mulai 1 Juli 2022
Dari hasil autopsi dan visum, di tubuh korban ditemukan luka akibat kekerasan. “Dari keterangan tersangka, dia rela membunuh karena kesal diiming-imingi uang sebesar Rp20 juta oleh korban,” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, Selasa (28/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Plh. Kakanwil Kemenkumham Aceh Wacanakan Lapas Lhoknga Sebagai Lapas Lansia

Janda Tewas Yusep menjelaskan, kasus pembunuhan ini berawal saat Sofia bertemu dengan Priyono di salah satu terminal di Surabaya. Saat itu, korban mengaku memiliki uang Rp20 juta di dalam tasnya. Rencananya uang itu akan digunakan untuk biaya pernikahan keduanya jika pelaku serius menjalani hubungan.

Entah dengan cara apa, Priyono mengelabui Sofia untuk menginap di Hotel Hasma Jaya 2. Tersangka sendiri berniat mengambil uang milik korban. Setelah masuk kamar hotel, korban yang sedang mandi langsung dibekap dari belakang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Empat Remaja Ditangkap saat Hendak Tawuran

Saat itu korban melakukan perlawanan. Pelaku langsung membenturkan korban ke tembok, dan kemudian dibenamkan ke bak mandi. “Setelah itu tersangka membuka tas korban dan isinya hanya Rp300 ribu,” ujarnya.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap berkat penemuan kunci kamar hotel. Saat itu, seorang warga datang ke Polsek Sawahan, untuk melapor sambil membawa sebuah kunci hotel. Ternyata itu adalah kunci kamar hotel yang ditempati pelaku dan korban.

Janda Tewas Pelaku dan korban masuk ke hotel pada Selasa (31/5/2022). Pelaku di dalam kamar tidak sampai satu jam. Pelaku sempat mengunci kamar dari luar dan membuang kuncinya. “Ada kunci hotel yang dibuang di depan rumah orang di dalam pot di kawasan Banyu Urip,” kata Kapolsek Sawahan, Kompol. Rizky Fardian.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Brigjen Endar Harus Bisa Kembalikan Kepercayaan Publik terhadap KPK

Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya, langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku. Ternyata, pelaku merupakan seorang residivis dan tukang copet yang biasa beraksi di terminal.

“Saya ditangkap di Jombang, waktu di terminal mau kabur ke Madiun,” kata Priyono, sambil tertunduk. Dalam kasus pembunuhan ini, tersangka dijerat Pasal 338 subsider Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

sumber : sindonews.com

FANEWSID

Baca Juga

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka

Hukrim

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Rafael Alun Sebagai Tersangka
PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Hukrim

PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Hukrim

Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK

Hukrim

Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak

Hukrim

Kejari Aceh Besar Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jetty Kuala Krueng Peudeng Lhoong

Hukrim

Kebocoran Data Paspor WNI & Urgensi Komisi PDP Segera Dibentuk

Hukrim

“Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor

Hukrim

KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Dugaan TPPU Andhi Pramono