Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Januari 2024, Polda Aceh Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkotika

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 15 Januari 2024 - 11:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh — Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika baik jenis sabu, ganja, dan ekstasi pada Januari 2024. Pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika.

“Kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika, dengan rincian 17 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi,” kata Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Polda Aceh, Senin, 15 Januari 2024.

Armia Fahmi menjelaskan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya juga ikut mengaman 59 tersangka, satu di antaranya adalah wanita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Ingatkan Anggotanya Selalu Bijak dalam Bermedsos

Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Dengan adanya pengungkapan tersebut, sebutnya, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Simeulue Hadiri Pelaksanaan Sortir Surat Suara Pemilu 2024 di Gudang Logistik Pemilu

Dalam kesempatan itu, Armia Fahmi ingin menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.

“Polda Aceh sangat komit dalam memberantas narkotika, terlepas apapun alasan dan siapapun pelakunya. Pasti akan kita proses sesuai aturan yang ada tanpa pandang bulu,” ujarnya, tegas.

Mantan Irwasda Polda Sumut itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda. Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat

Baca Juga Artikel Beritanya:  Personil Polsek Leupung Gencar Melakukan Patroli di Desa Meunasah Mesjid

Hal ini, sambungnya, merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh, sebagaimana tercantum dalam _commander wish_ Kapolda Aceh poin ke-5.

Terakhir, ia berharap seluruh lapisan masyarakat untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan bahaya narkoba. Sebagaimana salah satu program yang telah dicanangkan Polda Aceh, yaitu dibentuknya Kampung Bebas Narkoba.

FA News

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Amankan Dua Unit Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal

Polda Aceh

Kapolres Lhokseumawe Turun Langsung Cek Harga Bahan Pokok

Polda Aceh

Kapolda Aceh Sambut Kedatangan Kasad di Bandara SIM

Polda Aceh

Polda Aceh Distribusikan Bansos Dan Gelar Baksos Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke -76

Aceh Jaya

Tahu Apa yang Harus Dilakukan Jika Dipanggil Polisi? Berikut Tipsnya

Polda Aceh

Gelar Apresiasi Kreasi ‘Setapak Perubahan Polri’ untuk Ciptakan Ruang Digital yang Positif

Polda Aceh

Patroli Malam Hari, Polisi Beri Himbauan Kepada Warga di Nisam 

Hukrim

Pencuri Mobil L300 Milik ASN Ditangkap, Hasil Curian Sempat Diderek dengan Avanza