Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Jelang Akhir Jabatan, Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 18 Agustus 2024 - 01:11 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Badan Gizi Nasional. Dalam aturan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 dijelaskan badan tersebut merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat dari lama jdih.setneg.go.id, Perpres tersebut mengatur terkait struktur pejabat Badan Gizi Nasional. Aturan ini menjelaskan badan tersebut merupakan lembaga yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional.

“Pimpinan adalah dewan pengarah, kepala, dan wakil kepala Badan Gizi Nasional,” dalam Pasal 1 dikutip Tirto, Sabtu (17/8/2024).

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPR Minta Pemerintah Juga Aktif Membahas RUU Perampasan Aset

Pada Pasal 5 dijelaskan sasaran pemenuhan gizi yang menjadi tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diberikan kepada peserta didik pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di lingkungan pendidikan umum, pendidikan kejuruan. Kemudian pendidikan keagamaan, pendidikan khusus, pendidikan layanan khusus, dan pendidikan pesantren.

“Anak usia di bawah lima tahun, ibu hamil, dan ibu menyusui,” dalam Pasal 5.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK akan Dalami Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, hingga inspektorat utama.

Pada Pasal 8 dijelaskan Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, agama, masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jokowi Siap Berkantor di Ibu Kota Nusantara Senin Besok

Dewan Pengarah akan memiliki sekretariat Dewan Pengarah, yang merupakan bagian dari unit organisasi sekretariat Utama, untuk dukungan teknis dan administratif. Sekretariat Dewan Pengarah secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Pengarah dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.

“Badan Gizi Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional,” bunyi Pasal 38.(red/tirto)

Baca Juga

Jokowi Akui Upacara HUT RI di IKN & Jakarta Telan Biaya Besar

Nasional

Jokowi Akui Upacara HUT RI di IKN & Jakarta Telan Biaya Besar
747 Personel Gabungan Kawal Kirab Bendera dari Monas ke Halim

Nasional

747 Personel Gabungan Kawal Kirab Bendera dari Monas ke Halim

Nasional

200 Hari Menghuni Jeruji Besi Thailand, Dua Nelayan Aceh Akhirnya Pulang Kampung

Nasional

“Tiba di Papua, Presiden disambut Tarian Selamat Datang

Nasional

Hakordia 2023, Pemerintah Jaga Kredibilitas Aparat & Stranas PK

Nasional

Forum PRB Aceh Sukseskan Bulan PRB di Kendari

Nasional

Banjir 6 Juni 2024 Sore, Ketinggian Air Capai 75 Cm

Nasional

Ma’ruf Amin: Prevalensi Stunting Turun 9,3% Sepanjang 2018-2023