BERITA ONLINE TERVIRAL

Jelang Ramadhan 1442 H. Forkopimda Aceh Besar Keluarkan Himbauan Bersama

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 8 April 2021 - 13:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar. Muhajir SSTP MPA,

Kota Jantho – Menjelang tibanya bulan Ramadhan 1442 H, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan Seruan Bersama dan menginbau seluruh masyarakat untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan penuh semangat dan keikhlasan seraya selalu memohon keridhaan Allah SWT.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Kamis (8/3/2021) menjelaskan, dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Bupati Aceh Besar Ir H Mawardi Ali, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Dandim 0101/BS Kol Inf Abdul Razak Rangkuti SSos MSi, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK MH, dan Kajari Aceh Besar Rajendra Dharmalinga Wiritanaya SH itu,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh: Menghadapi Pandemi Harus Dengan Perubahan Perilaku

Diharapkan kepada seluruh masyarakat muslim untuk melaksanakan ibadah puasa, ikut meramaikan masjid, meunasah, dan tempat ibadah lainnya dengan shalat fardhu, tarawih, witir, tadarus, dan amalan sunnah lainnya sesuai dengan protokol kesehatan.

Di samping itu, diimbau kepada setiap pemilik toko, kedai, kios, dan tempat usaha lainnya wajib menghentikan aktivitas pada malam hari sampai selesai pelaksanaan ibadah tarawih dan witir. Kepada penjual makanan dan minuman agar tidak berjualan pada siang hari sejak pagi sampai dengan waktu shalat ashar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Prediksi Southampton vs Fulham, Liga Inggris 13 Mei 2023

Pada bagian lain, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar mengharapkan kepada masyarakat untuk menghentikan segala aktivitas pada waktu-waktu shalat fardhu untuk melaksanakan ibadah shalat. Setiap muslim dilarang menghabiskan waktu dengan kegiatan-kegiatan yang dapat merusak kesucian bulan Ramadhan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditarget 4.500 Orang, TNI-Polri Gelar Vaksinasi Massal Bareng Rabithah Alawiyah di Cibis Park

Juga diminta kepada setiap orang, tempat usaha atau tempat lainnya dilarang untuk menyediakan makanan, melindungi, dan memberikan fasilitas kepada orang yang tidak berpuasa pada siang hari di bulan suci Ramadhan. Di samping itu, dilarang menghidupkan bunyi-bunyian yang dapat mengganggu ketenangan bulan Ramadhan, seperti petasan, mercon, meriam bambu, dan sejenisnya.

Dalam Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar itu, diminta kepada masyarakat non muslim agar menghormati dan menjaga kesucian bulan suci Ramadhan.

Baca Juga

Uncategorized

Alhamdulilah, Bhabinkamtibmas Polres Sabang Jadi Guru Di Pengajian Tajwid Dan Kitab Tassawuf

Uncategorized

Ditlantas Dan Ditpamobvit Polda Aceh Gelar Bhakti Sosial Dengan Puluhan Tukang Ojol Sambut Hari Bhayangkara Ke 75

Uncategorized

Pemerintah Aceh Bertakziah ke Rumah Alm Waled Bakongan

Uncategorized

Peduli Sektor Pendidikan, TMMD Reg 110 Segera Rampungkan Gedung Paud

Uncategorized

Salurkan Bantuan Peralatan Sekolah : Kualitas Pendidikan Jadi Prioritas Sasaran Non Fisik TMMD 110

Uncategorized

16 Besar Euro 2020: Belanda Paling Diuntungkan ke Final

Uncategorized

Tidak Hanya Gaji, Semua Penghasilan Muzaki Kena Zakat

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Sambut Baik Program Bina Lingkungan “PT Angkasa Pura II”