Headline Berita Hari Ini

Home / Daerah

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:16 WIB

JMSI Aceh akan laporkan guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi

0:00

BANDA ACEH — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, akan melakukan pelaporan terhadap guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Hal tersebut di sampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyikapi pengusiran Tati Firdiyanti yang merupakan wartawan media Siber Ajjn.net, yang dilakukan oleh oknum guru MIN 1 Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   651 Siswa Ikut Kegiatan Damasquss di Dayah Darul Quran Aceh

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022), Hendro Saky mengatakan, pengusiran Tati Firdiyanti yang dilengkapi surat tugas dari media Ajnn.net, dan telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan, namun mendapatkan perlakukan tidak baik, serta di halang-halangi dalam tugas peliputan kegiatan vaksin di sekolah itu, adalah bentuk pelanggaran UU Pers.

Ditambahkannya lagi, pasal 18 UU Pers sangat jelas menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Jadi sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Hendro Saky.

Baca Juga Artikel Berita nya   Safari Ramadhan Pemerintah Aceh Dimulai

Media Ajnn.net sendiri merupakan perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi JMSI, sebutnya. Jadi, tindakan oknum guru tersebut jelas telah mencoreng citra guru sebagai tenaga pendidik yang layak di gugu dan di tiru.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mantan Panglima Operasi 26, Minta Validasi Data Kombatan GAM Secara Musyawarah Dan Mufakat

Dalam kasus ini, sebut Hendro, pihaknya akan membentuk tim guna menyiapkan materi laporan ke Polres Banda Aceh. Untuk kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 akan melaporkan kasus ini secara resmi.[Ril]

Baca Juga

Daerah

Ada 124 Janda dan Duda Baru di Lhokseumawe
Pertamina Antar Satu Ton Beras ke 13 Posko Pengungsian Korban Banjir Aceh Tamiang

Daerah

Pertamina Antar Satu Ton Beras ke 13 Posko Pengungsian Korban Banjir Aceh Tamiang

Daerah

“32 Tenaga Kontrak BMA Terima SK, Ini Pesan Gubernur Aceh

Daerah

Banjir Aceh Tenggara Akibatkan 467,25 Hektar Lahan Pertanian Rusak

Daerah

Keluhan Masyarakat Meningkat, Ombudsman Buka Gerai Pengaduan Langsung

Daerah

Kadisbudpar Aceh Dan Pj Walkot Sabang Gelar Pertemuan Dengan Pelaku Perjalanan Pariwisata

Daerah

Wali Kota Medan Setujui Enam Butir Tuntutan Pemuda Batak Bersatu

Daerah

Gubernur Aceh Ikuti Penyerahan DIPA dan TKDD oleh Presiden