Berita Update Terviral

Home / Daerah

Rabu, 9 Februari 2022 - 13:16 WIB

JMSI Aceh akan laporkan guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 9 Februari 2022 - 13:16 WIB    Banda Aceh

0:00

BANDA ACEH — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, akan melakukan pelaporan terhadap guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Hal tersebut di sampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyikapi pengusiran Tati Firdiyanti yang merupakan wartawan media Siber Ajjn.net, yang dilakukan oleh oknum guru MIN 1 Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rangkaian Musrenbang Kecamatan di Pidie Jaya Berakhir

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022), Hendro Saky mengatakan, pengusiran Tati Firdiyanti yang dilengkapi surat tugas dari media Ajnn.net, dan telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan, namun mendapatkan perlakukan tidak baik, serta di halang-halangi dalam tugas peliputan kegiatan vaksin di sekolah itu, adalah bentuk pelanggaran UU Pers.

Ditambahkannya lagi, pasal 18 UU Pers sangat jelas menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Jadi sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Hendro Saky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Ratusan Guru Madrasah di Aceh Barat Ikut AKGTK

Media Ajnn.net sendiri merupakan perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi JMSI, sebutnya. Jadi, tindakan oknum guru tersebut jelas telah mencoreng citra guru sebagai tenaga pendidik yang layak di gugu dan di tiru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Kalibrasi Kankemenag Aceh Tenggara Luruskan Arah Kiblat Masjid

Dalam kasus ini, sebut Hendro, pihaknya akan membentuk tim guna menyiapkan materi laporan ke Polres Banda Aceh. Untuk kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 akan melaporkan kasus ini secara resmi.[Ril]

Baca Juga

Daerah

Pemkot Banda Aceh Bertekad Turunkan Angka Stunting

Daerah

ASN Dinas Syariat Islam Aceh Donor 45 Kantong Darah

Daerah

Disperindag Aceh Lakukan Pengawasan Perizinan Perdagangan, Barang Beredar dan Jasa di 23 Kabupaten/Kota

Daerah

PT SBA Bantu Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Kecamatan Lhoknga

Daerah

PASKA Aceh Sebut Tugu Memorial Rumoh Geudong Terancam Dipindahkan

Daerah

Kota Sabang Raih Penghargaan Peningkatan MCP tahun 2022 dari KPK RI

Daerah

98 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Pejabat Eselon II Pemerintah Aceh

Daerah

Berhasil Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Aceh Menerima Insentif Fiskal Rp5,2 Miliar