BERITA ONLINE TERVIRAL

JMSI Aceh akan laporkan guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 9 Februari 2022 - 13:16 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, akan melakukan pelaporan terhadap guru MIN 1 Banda Aceh ke Polisi atas dugaan pelanggaran pasal 18 ayat 1 UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Hal tersebut di sampaikan Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky, menyikapi pengusiran Tati Firdiyanti yang merupakan wartawan media Siber Ajjn.net, yang dilakukan oleh oknum guru MIN 1 Banda Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Napi Lapas Idi Kabur saat Dirawat di Rumah Sakit

Dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/2/2022), Hendro Saky mengatakan, pengusiran Tati Firdiyanti yang dilengkapi surat tugas dari media Ajnn.net, dan telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan, namun mendapatkan perlakukan tidak baik, serta di halang-halangi dalam tugas peliputan kegiatan vaksin di sekolah itu, adalah bentuk pelanggaran UU Pers.

Ditambahkannya lagi, pasal 18 UU Pers sangat jelas menerangkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Jadi sudah sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” terang Hendro Saky.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sambut Hari Besar Islam, Pemerintah Aceh Tambah Libur ASN Dua Hari Setelah Hari Raya Idul Adha

Media Ajnn.net sendiri merupakan perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi JMSI, sebutnya. Jadi, tindakan oknum guru tersebut jelas telah mencoreng citra guru sebagai tenaga pendidik yang layak di gugu dan di tiru.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sebagian Wilayah Aceh Memasuki Musim Kemarau, Warga Diminta Tidak Bakar Sampah Sembarangan

Dalam kasus ini, sebut Hendro, pihaknya akan membentuk tim guna menyiapkan materi laporan ke Polres Banda Aceh. Untuk kemudian pada tanggal 14 Februari 2022 akan melaporkan kasus ini secara resmi.[Ril]

Baca Juga

Daerah

Kadiskominsa Aceh Buka Forum Koordinasi PPID Kabupaten Kota Se-Aceh

Daerah

PKK Aceh Rumuskan Program Kerja Tahun 2022-2023

Daerah

Sambut Hari Besar Islam, Pemerintah Aceh Tambah Libur ASN Dua Hari Setelah Hari Raya Idul Adha

Daerah

Ketua Kwarda Aceh Lantik Kwarcab Langsa 2024-2029
DPD RI - USK Bahas RUU PLP2B

Daerah

DPD RI – USK Bahas RUU PLP2B

Daerah

DAI Tingkatkan Literasi Asuransi di Aceh

Daerah

Ulama Aceh Dukung Vaksinasi di Lingkungan Dayah
Aceh Alami Kerugian Rp430 Miliar Akibat Bencana Alam selama 2023

Daerah

Aceh Alami Kerugian Rp430 Miliar Akibat Bencana Alam selama 2023