Berita Update Terviral

Home / Daerah

Minggu, 31 Desember 2023 - 20:54 WIB

Jokowi Minta KPU Perketat Rekrutmen KPPS: Pilih yang Muda-Muda

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 31 Desember 2023 - 20:54 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 menyisakan luka bagi keluarga korban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terdapat 91 orang petugas KPPS meninggal, dan 374 orang sakit yang tersebar di 19 provinsi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku, petugas KPPS memang merupakan pekerjaan yang besar. Untuk meminimalisir kejadian serupa tidak terulang, Jokowi sudah menginstruksikan KPU untuk memperketat proses rekrutmen.

“Tetapi saya lihat di rekrutmen kemarin memang sekarang dipilih yang muda-muda. Yang memiliki kondisi kesehatan yang lebih baik,” kata Jokowi usai hadiri acara Rapat Konsolnas Kesiapan Pemilu 2024, di Istora Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pj Gubernur ingatkan Rekanan Pengerjaan Jalan Peureulak-Lokop-Batas Gayo Lues Lakukan Upaya Percepatan

Alasan pemilihan anak muda tentu karena kondisi kesehatan mereka biasanya lebih baik dibandingkan sudah berumur. Apalagi, proses kerja KPPS terbilang memakan waktu.

“Karena ini pekerjaan besar, dari pagi sampai pagi lagi untuk menyelesaikan penghitungan suara,” imbuh dia.

Untuk diketahui, rekrutmen KPPS Pemilu 2024 telah dibuka sejak sejak 11 hingga 20 Desember 2023. Petugas KPPS yang dibutuhkan akan tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "BKKBN: Angka Stunting Banda Aceh Terendah Se-Aceh

Artinya jumlah petugas yang dibutuhkan mencapai 5.741.127 orang. Belum lagi ditambah sejumlah TPS di luar negeri yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah yang membutuhkan sekitar 12.765 orang petugas KPPS.

KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Selain itu, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  UIN Ar-Raniry Bahas Optimalisasi PNBP dengan Dewas BLU

Tugas ini diatur melalui Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Para calon petugas KPPS harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya sehat jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, mereka juga tak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun.(red/tirto)

Baca Juga

Daerah

Ketua MPU Aceh : Apresiasi Gubernur Atas Kemitraan Selama Ini

Daerah

Aceh Dapat Kuota 1 Juta KL Lebih BBM Bersubsidi Tahun 2024
Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah

Daerah

Pemkab Aceh Timur Gelar Pasar Murah
Orang Utan Hasil Sitaan di Aceh Tamiang Direhabilitasi ke Sumut

Daerah

Orang Utan Hasil Sitaan di Aceh Tamiang Direhabilitasi ke Sumut

Daerah

Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Aceh Terus Diperkuat

Daerah

PJ Bupati Pidie Hadiri Dan Berikan Sambutan Di Acara Rapat Senat Terbuka Wisuda Sarjana STIS Dan STIT Islam Al Hilal

Daerah

UPTD Puskesmas Padang Panyang Luncurkan 6 Inovasi Program Kesehatan

Daerah

Bupati dan Ketua DPRK Aceh Besar Support Program PWI Aceh