Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Jokowi Restui Amnesti untuk Dosen Unsyiah Saiful Mahdi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 6 Oktober 2021 - 09:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Presiden Jokowi. (Foto: Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta — Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim Presiden Joko Widodo telah meyetujui amnesti yang diajukan oleh dosen Universitas Syiah (Unsyiah) Kuala Banda Aceh Saiful Mahdi.

Diketahui, Saiful Mahdi harus mendekam di penjara hanya karena mengkritik kampusnya. Dia dijerat pasal dalam UU ITE.

“Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi yang CNNIndonesia.com terima, Selasa (5/10).

Mahfud mengatakan pemerintah sudah bicara dengan istri dari Saiful Mahdi. Dialog juga telah dilakukan bersama pengacara pada 21 September lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadinsos Aceh Terharu Saat Dengar Bacaan Al-Quran Braille Anak Disabilitas, Apresiasi Pembinaan UPTD

Sehari kemudian, Mahfud bertemu dengan pimpinan Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dalam pertemuan itu Mahfud mengaku bakal mengusulkan amnesti kepada Presiden Jokowi.

“Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden,” kata Mahfud.

Selang lima hari atau pada Rabu (29/9), Presiden Jokowi mengirimkan surat kepada DPR guna meminta pertimbangan amnesti yang akan diberikan kepada Saiful Mahdi.

Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 presiden mesti mendengar masukan dari DPR ketika hendak memberikan amnesti dan abolisi.

Saat ini, pemerintah masih menunggu respons dari DPR. Surat dari pemerintah harus dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) dan dibacakan di depan sidang paripurna.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sri Maulina MD Nahkoda Pengprov ASIAFI Aceh Periode 2024 - 2028

“Jadi kita tunggu itu. Yang pasti dari sisi pemerintah prosesnya sudah selesai,” tutur Mahfud.

Mahfud menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk tidak terlalu mudah menghukum orang. Pemerintah ingin mengedepankan restorative justice.

Selain itu, kasus Saiful Mahdi juga hanya berupa kritik kepada kampus tempatnya mengajar. Oleh karena itu, pemerintah ingin memberikan amnesti.

“Karena itu menurut saya layak dapat amnesti, makanya kita perjuangkan,” ujarnya.

Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi pada 25 Februari 2019 setelah mengkritik proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Fakultas Teknik dan Teknologi, Unsyiah Kuala, Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pandangan Islam soal Jodoh, Apakah Sudah Ditetapkan?

Kemudian pada Juli 2019, Saiful dilaporkan ke Polresta Banda Aceh. Saiful. Dia lalu menjadi tersangka pencemaran nama baik berdasarkan pasal 27 ayat 3 UU ITE pada 2 September 2019

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Saiful lantas mengajukan banding namun ditolak hakim. Belum menyerah, ia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tapi kembali kandas.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

News

PMI Banda Aceh Distribusikan Darah ke 26 RS dan Klinik

Daerah

Dikabarkan Gerak Cepat,Wakil Bupati Aceh Tengah Pimpin Rapat Brantas Judi Togel:Serius atau Pencitraan?

Nasional

Kemenkes Skrining Pekerja di IKN untuk Cegah Malaria

Ekonomi

Air Irigasi Tidak Ada, Ratusan Lahan Persawahan Tidak Bisa Menanam Padi
Jokowi Pusing Dua Pekan Ini karena Urus Sepak Bola

News

Presiden Jokowi Pusing Dua Pekan Ini karena Urus Sepak Bola

Nasional

Sidak Puskesmas, Bakri Siddiq Minta Petugas Medis Melayani Sepenuh Hati

News

LASKAR Minta Kajagung Copot Kajati Aceh

News

Anggota SPS Cabang Aceh Terus Bertambah