Berita Update Terviral

Home / Hukrim

Selasa, 23 April 2024 - 06:10 WIB

JPU Ungkap Ada Transaksi Mencurigakan ke Pegawai PN Semarang

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 23 April 2024 - 06:10 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Sidang kasus korupsi kredit Bank Jateng Kantor Cabang Kaligawe dengan terdakwa, mantan Kepala Unit Pemasaran Bank Jateng, Anggoro Bagus Pamuji, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (22/4/2024). Sidang kali ini menghadirkan saksi, pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Radian Mahardika.

Dalam persidangan diungkapkan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening penampungan kredit atas nama Radian Mahardika. Jaksa penuntut umum, Adimas Haryosetyo, mengungkap, terdapat transaksi 167 kali antara rekening Radian dengan rekening terdakwa Anggoro. Total nilai transaksinya cukup besar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

“Ada 167 kali transaksi dengan total Rp3,1 miliar,” ujar jaksa, Adimas Haryosetyo.

Namun, Radian mengaku tidak mengetahui adanya transaksi tersebut.

“Saya tidak tahu,” jawabnya.

Radian mengakui pembuatan rekening merupakan perintah lisan Ketua PN Semarang. Setelah jadi, rekening diserahkan ke Neni Apriastuti selaku Bendahara Pengelola PN Semarang.

“Rekening memang atas nama saya tapi penguasaan rekening ada di bendahara pengelola Ibu Neni,” kata Radian. Hingga kini, Neni belum dihadirkan menjadi saksi sidang korupsi Bank Jateng.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sandra Dewi Terima 88 Tas Mewah dari Hasil Korupsi Harvey Moeis

Radian yang kini menjabat Kepala Bagian (Kabag) Umum PN Semarang bersaksi dalam kapasitasnya sebagai mantan bendahara di lembaga yang sama.

Sebagai bendahara, Radian turut mengurusi para pegawai PN berutang secara kolektif di Bank Jateng. Pada 2014 silam, dia membuat rekening baru atas nama dirinya untuk menampung angsuran pegawai pengadilan.

“Rekening itu khusus untuk menampung angsuran para pegawai yang telah dimutasi oleh atasan di luar PN Semarang,” jelas Radian.

Sebab, saat itu ada beberapa orang yang dipindah. Namun, dia mengaku lupa jumlah dan rincian namanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dewas KPK Minta Firli Bahuri Mundur akibat Langgar Kode Etik

Sementara itu, Anggoro membantah keterangan Radian. Khususnya terkait tujuan pembuatan rekening.

Anggoro menuturkan, tujuan awal pembukaan rekening sebenarnya untuk menampung upah pungut atau fee bagi pembantu penagih kredit.

“Jadi awalnya bukan untuk menampung angsuran,” kata Anggoro.

Rekening tersebut, kata Anggoro, merupakan syarat yang harus ada sebagai lampiran nota kesepahaman (MoU) antara Bank Jateng dan PN Semarang. MoU menjadi dasar kerja sama kredit pegawai..(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

LASKAR Desak Polres Nagan Raya Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Desa Kabu

Hukrim

KPK Duga Lukas Enembe Tukarkan Uang Belasan Miliar Jadi Valas

Hukrim

Lagi, Basarnas Evakuasi Tiga Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh

Hukrim

Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog

Hukrim

Cerita Saksi Kabur usai Jadi Penampungan Pungli Rutan KPK
Libatkan KPK - Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

Hukrim

Libatkan KPK – Akademisi, Kemenkumham Aceh Bahas Pencegahan Pungli dan Gratifikasi