BERITA ONLINE TERVIRAL

Tersangka Kasus Pembakaran Bendera Merah Putih Diserahkan ke JPU

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 17 Oktober 2022 - 08:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh – Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menyerahkan tersangka kasus pembakaran bendera merah putih RA (21) ke Kejaksaan Negeri Bireuen setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit handphone, dan satu keping CD-R berisi video pembakaran merah putih oleh RA.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

“Tersangka dan barang bukti kasus pembakaran bendera merah putih sudah diserahkan oleh penyidik ke Kejari Bireuen. Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya P21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU Kejati Aceh,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, 17 Oktober 2022.

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak, pada 23 Agustus lalu, di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakapolres Aceh Singkil Terjun Langsung Bantu Masyarakat di Lokasi Banjir

Saat itu, sambung Winardy, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua warung kopi dan memakai handphone-nya untuk melakukan panggilan video atau _video call_ dengan WY–teman RA, WNI yang bekerja di Malaysia.

Dalam panggilan video tersebut, RA diprovokasi oleh WY untuk membakar bendera merah putih dan mengatakan bahwa Aceh bukan bagian dari Indonesia. Bila RA berani, maka WY akan merekrutnya bergabung dengan Tentara Aceh Merdeka (TAM).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh Limpahkan 6 Tersangka beserta Brang Bukti Kasus Korupsi Proyek Jalan di Simeulue

Oleh karena itu, RA ditangkap dan ditahan selama 55 hari di Rutan Mapolda Aceh untuk diproses hukum, sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen, hari ini.

“RA disangkakan Pasal 66 Jo Pasal 24 Huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” kata Winardy.[*]

 

Poldaaceh

 

FANEWSID

Baca Juga

Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan

Hukrim

Polres Lebak Selidiki Ribuan KIP Berceceran di Lapak Rongsokan
Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Eks Tahanan KPK Curhat Diminta Rp500 Ribu untuk Tebus Kabel Data

Hukrim

Terkait Kutipan Rp7 juta Dana Desa di 37 Gampong, Polres Nagan Raya Periksa 43 Saksi

Hukrim

YARA Bireuen Aceh Desak Polisi Segera Tuntas kan,Kasus Kecelakaan Maut di Cot Gapu

Hukrim

Panglima TNI: Peristiwa di Basarnas Perlu jadi Bahan Evaluasi

Polda Aceh

Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Bersama Personel Polres Trenggalek Berhasil Amankan Pelaku Penipuan Online

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Hukrim

Judi Online Juga Sasar Anak, Pembentukan Satgas Sudah Ditunggu