BERITA ONLINE TERVIRAL

“Jreeng.. Honorer Disetop, Jabatan Fungsional PNS Moratorium!

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Januari 2022 - 02:54 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)

FANEWSID — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo tiba-tiba mengeluarkan surat moratorium pengusulan jabatan fungsional baru. Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.

Dalam surat yang diteken pada 23 Desember 2021 lalu, surat tersebut ditujukan kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rutan Jantho Terapkan Aplikasi PeduliLindungi

Surat ini terbit dalam rangka transformasi jabatan fungsional guna mendukung mekanisme kerja organisasi yang dinamis, lincah, dan profesional dalam pelaksanaan tugas pejabat fungsional maka diperlukan penghentian sementara pengusulan jabatan fungsional baru.

“Karena Kementerian PANRB sedang mempersiapkan regulasi untuk penyesuaian dan simplifikasi pembinaan dan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan organisasi saat ini,” tulis surat tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasat Narkoba Polres Tanah Karo " Jijik " Melihat Pemberitaan Yang Tidak Benar

Moratorium pengusulan jabatan fungsional baru dimaksudkan untuk memberikan peluang pengembangan karir bagi PNS dalam jabatan fungsional, sehingga pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional tetap dapat dilakukan sesuai kebutuhan organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undang.

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Adapun pengusulan jabatan fungsional yang telah masuk dan dalam poses penetapan dapat tetap dilanjutkan dengan mempertimbangkan pola baru yang sedang dipersiapkan oleh Kementerian PANRB guna mendukung mekanisme kerja yang baru dengan pembinaan dan pengelolaan yang lebih agile dan dinamis sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Rutan Jantho Gelar Vaksinasi Tahap II Bagi WBP"

Aturan ini diteken Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tembusan Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L). Diharapkan tahun 2023 tidak ada lagi pegawai honorer di K/L.”

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga

News

Kapolres Bireuen Resmikan Rumah Bantuan Layak Huni Untuk Samsul Taeb Warga Abeuk Usong

News

DP3A – Forum Puspa Aceh Keumalahayati Gelar Rakor
Meninggal Dunia dalam Mobil

News

Warga Sukamakmur Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil

Daerah

Pj Bupati Pidie Sebut Pembangunan Masjid di Rumoh Geudong untuk Hilangkan Luka

News

Kementerian PUPR Serahkan Rusunawa Kepada Almuslim
Menanti Putusan MKMK di Kasus 'Sulap Putusan'

News

Menanti Putusan MKMK di Kasus ‘Sulap Putusan’

News

Kemenkumham Doa untuk Negeri

News

Semarak Menyambut HUT RI Hingga Pelosok Aceh