Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Jual Chip Domino, Pedagang Toko Kelontong di Aceh Timur Diciduk Polisi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 16 Oktober 2021 - 10:46 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Diduga menjual chip game higgs domino, seorang pedagang toko kelontong berinisial MD (48) diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, pada Jum’at (15/10/21) sekira pukul 11.00 wib.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K. M. Si, berdasarkan informasi dari Kapolres Aceh Timur, dalam siaran pernya, Sabtu (16/10/21) menjelaskan, pelaku diciduk Polisi di toko kelontong “MDC” yang berada di Desa Keude Baro Kecamatan Pantee Bidari, Aceh Timur, tempat ia bekerja.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Aceh:Kisah Inspiratif Aipda Teuku Abdullah Polisi dan Peternak yang Berdedikasi"

Awalnya petugas Satreskrim Polres Aceh Timur memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sekitar TKP sering terjadi transaksi judi online dengan menjual chip game higgs domino, sambung Kabid Humas.

Berdasarkan informasi itu, kata Kabid Humas, petugas melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus pelakunya di toko kelontong tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam milik pelaku yang berisi 1 Akun resmi chip higgs domino, 1 Akun resmi penjualan chip yang berisi 15 B yang disimpan dalam 1 Akun id penjual, telah terjual sebanyak 10 B dan sisa di Akun 5 B yang disimpan di 1 Akun id higgs domino, dan kemudian uang tunai hasil penjualan chip sebanyak 410.000,- (Empat ratus sepuluh ribu rupiah), terang Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  SAPA Kecam Kemunculan Spanduk,Provokatif Fitnah di Banda Aceh™™

Kepada pelaku disangkakan pasal Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, sebut Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolda Aceh Tinjau Kesiapan Polres Aceh Barat dalam Menghadapi Pemilu 2024

Lebih lanjut lagi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan Tim Opsnal Satreskrim di Mapolres Aceh Timur untuk proses hukum selanjutnya, ucap Kabid Humas.

Terkait pemberantasan judi online ini memang direktif dan instruksi Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, untuk mewujudkan suasana masyarakat Aceh tenang dan nyaman serta bebas dari perjudian, tutup Kabid Humas.[]

 

 

Baca Juga

Polda Aceh

Hari Kedua Idulfitri, 1.157 Kendaraan Pemudik Gunakan Tol Sibanceh

Polda Aceh

Personil Polres Dan Brimob Gelar Latihan Sispam Kota

Polda Aceh

Puluhan Assessor Polda Aceh Dilatih Untuk Peningkatan Kemampuan

Polda Aceh

Patroli Rutin Satlantas dalam rangka Operasi Lilin Seulawah 2023

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Polda Aceh

Polda Aceh Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 150 Kg Ganja

Polda Aceh

Ditlantas Polda Aceh Berikan Pendidikan Lalu Lintas Bagi Anak Usia Dini

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024