BERITA ONLINE TERVIRAL

Jual Kulit Harimau, Mantan Bupati Bener Meriah Divonis Satu Tahun Enam Bulan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 14 April 2023 - 11:30 WIB    Banda Aceh

Image Source : Waspada Aceh

Image Source : Waspada Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Majelis hakim Pengadilan Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, memvonis mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara karena terbukti bersalah terlibat penjualan kulit harimau.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Ahmad Nur Hidayat pada persidangan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, Kamis.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Ahmadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hujan Berdampak Banjir Enam Kecamatan di Aceh Utara

Selain pidana penjara satu tahun enam bulan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Ahmadi dengan denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti tiga bulan penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ahmadi dengan hukuman dua tahun enam bulan dan denda Rp100 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Guru-guru Protes:Seminar Berbayar di Bireuen Tuai Pertanyaan,Terkesan Pemaksaan

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan terdakwa Ahmadi, juga pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu kepada para pihak untuk pikir-pikir.

Bupati Bener Meriah 2017-2018 Ahmadi tangkap bersama dua orang lain di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Pondok Baru, Kabupaten Bener Meriah, pada 24 Mei 2022.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh dan Sumut Tanda Tangani Berita Acara Terkait Empat Pulau di Singkil

Mereka ditangkap tim gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Polda Aceh saat hendak menjual kulit harimau beserta tulang belulang serta bagian tubuh lainnya satwa dilindungi tersebut.

Selain Ahmadi, pelaku lainnya atas nama Suryadi serta seorang lainnya atas nama Iskandar. Iskandar sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dengan hukuman satu tahun enam bulan serta denda Rp100 juta subsidair satu bulan penjara. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Kepala Bappeda Paparkan Enam Strategi Turunkan Kemiskinan di Aceh

Daerah

Kepala Bappeda Paparkan Enam Strategi Turunkan Kemiskinan di Aceh
Basarnas Siagakan 109 Personel Operasi SAR Khusus Akhir Tahun di Aceh

Daerah

Basarnas Siagakan 109 Personel Operasi SAR Khusus Akhir Tahun di Aceh
Kapolres Aceh Barat Buka Turnamen Berhadiah Rp50 juta di Woyla Barat

Daerah

Kapolres Aceh Barat Buka Turnamen Berhadiah Rp50 juta di Woyla Barat

Daerah

Ribuan Warga Aceh Shalat Idul Adha 1445 Hijriah di Lapangan Blang Padang

Daerah

Pj Bupati Nurdin Tinjau Pekerjaan Tanggap Darurat

Daerah

Anggota DPRK Aceh Selatan Yeni Rosnizar Bantu Kursi Roda Kepada Warga Lansia

Daerah

Dalam Rakor Sekda Aceh Sampaikan Terkait Harga Minyak Goreng Kepada Menteri Perdagangan

Daerah

Satpol PP Aceh Barat Bentuk Tim Penertiban Hewan Ternak Jelang PON