FANEWS.ID – Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin menyerahkan penghargaan kepada 79 perusahaan peringkat PROPER Emas pada Anugerah Penghargaan PROPER Tahun 2023 di Hotel Bidakara Jakarta.
Untuk Tahun 2023 ini, terdapat 1 perusahaan di Aceh yang mendapat penghargaan PROPER untuk peringkat Emas, yaitu PT. Pertamina EP Asset 1 – Field Rantau yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang.
Untuk Peringkat Hijau terdapat 8 perusahaan dari Aceh, yaitu PT. Solusi Bangun Andalas, PT. Pupuk Iskandar Muda, PT. Pertamina Hulu Energi NSO, PT. Pertamina (Persero) – MOR I Terminal BBM Meulaboh, PT. Pertamina (Persero) – MOR I Terminal BBM Sabang, PT. Pertamina (Persero) – MOR I Terminal BBM Krueng Raya, PT. Pertamina (Persero) – MOR I Terminal BBM Lhokseumawe, PT. Mifa Bersaudara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh yang diwakili oleh Koordinator PROPER Aceh, M. Subhan, menghadiri acara penganugerahan Penghargaan PROPER Tahun 2023 tersebut.
Subhan menjelaskan bahwa terjadi peningkatan signifikan perusahaan di Aceh dalam program PROPER, baik dari segi kuantitas kepesertaan dan kualitas pencapaian keunggulan pengelolaan lingkungan hidup sesuai kriteria PROPER.
“Dari data menunjukkan bahwa pada tahun 2021, perusahaan di Aceh tidak diperoleh PROPER peringkat emas, hanya memperoleh 2 peringkat hijau, namun tahun 2022 memperoleh 1 peringkat emas dan 3 peringkat Hijau. Pada tahun 2023, mengalami peningkatan kembali, perusahaan di Aceh memperoleh anugerah PROPER menjadi 1 peringkat emas dan 8 peringkat hijau,” katanya.
Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dikenal dengan PROPER bertujuan untuk mendorong ketaatan industri terhadap peraturan perundangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Peringkat PROPER terbagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu ketaatan (BIRU, MERAH, HITAM), dan beyond compliance atau lebih dari ketaatan (EMAS dan HIJAU).
Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Aspek penilaian ketaatan yang dievaluasi dalam penghargaan PROPER meliputi izin lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan nonB3, pengelolaan sampah, dan potensi kerusakan lahan khusus untuk kegiatan pertambangan.
Sedangkan kriteria penilaian pada aspek beyond compliance (lebih dari ketaatan) meliputi sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, penurunan emisi dan gas rumah kaca, efisiensi air, penurunan dan pemanfaatan limbah B3, pengelolaan 3R sampah, perlindungan keanekaragaman hayati, pengembangan masyarakat, penerapan Life Cycle Assesment, Social Return on Invesment, serta Green Leadership..(red/InfoPublik)