Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kadinkes: Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test Gratis di Aceh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 18 Oktober 2020 - 10:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Hanif

Banda Aceh (fanews.id) — Pemerintah Aceh telah menggratiskan biaya pemeriksaan masyarakat terkait virus corona, yakni pengujian swab dan rapid test, sejak masa awal kemunculan virus itu di Aceh. Proses uji swab dan rapid test warga ditanggung pemerintah sebagai upaya penanggulangan Covid-19 serta meringankan beban keuangan masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr Hanif, di Banda Aceh, Minggu (18/10).


Foto: Suasana antrian warga saat menjalani rapid test dan swab test di Poliklinik Pinere RSUDZA, Banda Aceh.

dr Hanif mengatakan, masyarakat yang memiliki gejala terpapar Covid-19 diminta segera mengunjungi rumah sakit di daerah masing-masing untuk diproses pengujian swab tanpa perlu khawatir soal biaya.

Selain warga yang memiliki gejala terpapar Covid-19, pemeriksaan swab juga gratis bagi warga yang pernah kontak erat dengan orang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Aceh Besar Seleksi Duta Pelajar Sadar Hukum

“Warga yang memiliki gejala terpapar Covid-19 maupun yang merasa pernah kontak erat dengan orang positif Covid-19 segera laporkan agar dapat diswab dan ini gratis sejak dulu,” ujar dr Hanif Kadinkes Aceh

Senada dengan dr Hanif, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin Banda Aceh Endang Mutiawati juga menjelaskan hal yang sama.

Endang meminta masyarakat untuk segera mendaftarkan diri ke rumah sakit apabila memenuhi dua kriteria di atas, yakni bergejala Covid-19 atau pernah kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19. Pihak rumah sakit, lanjut Endang, tidak pernah memungut biaya apapun untuk proses tersebut.

“Tapi jangan pula orang tanpa indikasi apa-apa datang semua ke rumah sakit minta swab,” kata Endang.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto menjelaskan, pemeriksaan swab gratis telah diatur dalam Instruksi Gubernur Aceh, Nomor 10 Tahun 2020 tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan virus corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh. Pemeriksaan COVID-19 melalui rapid test atau swab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) baik untuk kepentingan medis maupun nonmedis tidak dikenakan biaya alias gratis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tes Urine Acak, 5 Polisi di Aceh Positif Narkoba

“Bapak Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah pada awal Juni lalu telah mengeluarkan instruksi tentang percepatan pelaksanaan pemeriksaan virus corona atau COVID-19 melalui rapid test dan swab test di Aceh dalam upaya membantu masyarakat agar tidak terbebani biaya swab maupun rapid test,” ujar Iswanto.

Iswanto menjelaskan, terdapat tujuh poin dalam Instruksi Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis yang dikeluarkan empat lalu tersebut.

Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test. Rapid test tersebut dilakukan kepada kelompok sasaran; perkantoran, dayah, pedagang, supermarket/mall hingga petugas kebersihan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Opresi Yustisi di Banda Aceh Jaring 8 Orang Pelanggar Prokes

Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid test atau swab di RSUD. Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan para bupati untuk melaksanakan skrining sesuai metode Surveilans. Keempat, melaksanakan pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di Rumah Sakit Umum Daerah.

Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya. Keenam, Memerintahkan Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh, berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau swab.

Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020. []

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Aceh Barat buka MTQ ke-35 tingkat Kabupaten

Uncategorized

Ketua Kadin Aceh Meninggal, Gubernur Sampaikan Duka Mendalam

Uncategorized

Disbudpar Gelar Festival Seudati se-Aceh

Uncategorized

DPRA: Rakyat Aceh Harus Diselamatkan Dari Jerat Pidana Tambang Ilegal

Uncategorized

Momen Lucu Immobile Bangkit dari Cedera Usai Italia Cetak Gol

Uncategorized

Wali Kota dan Samsat Banda Aceh Terima Penghargaan Dari Ombudsman Aceh

Uncategorized

Dandim 0101 / BS Panen Bersama Jagung Pioneer di Lamteuba

Uncategorized

Kiat Petik Cuan dari Investasi Janda Bolong dan Tanaman Lain