BERITA ONLINE TERVIRAL

Kadisdik Dayah Aceh Besar Ikuti RDPU Bedah Qanun

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 November 2023 - 13:15 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kepala Dinas Pendidikan Dayah (Disdik Dayah) Kabupaten Aceh Besar Abu Bakar mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tahun 2023 Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Aceh di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Banda Aceh.

Usai rapat, Abu Bakar menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan Komisi VI DPR Aceh Anwar yang telah melibatkan Disdik Dayah Kabupaten/kota se Aceh atas perubahan kedua Qanun Aceh nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Banda Aceh Rekrut Puluhan PPK untuk Pilkada 2024, Deadline Pendaftaran 29 April

“Terimakasih kami sampaikan kepada ketua Komisi VI DPR Aceh yang telah melibatkan kami pada RDPU hari ini, karena jika kami dari Kabupaten/Kota tidak hadir hari ini, maka kami tidak tau adanya perubahan Qanun tentang penyelenggaraan Pendidikan di Aceh,” ujarnya.

Abu Bakar mengatakan meski tidak berubah secara fundamental, draft revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Aceh hanya penambahan dan pengurangan sejumlah pasal yang terkandung dalam Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tersebut dengan mengedepankan kearifan lokal dan penyelenggara syariat islam.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Disdukcapil Banda Aceh Imbau Warga Hindari Calo Saat Urus KTP

“Revisi qanun penyelenggaraan pendidikan di Aceh sangat penting dan bermutu menuju pendidikan berbasis syariah. Masukan dari tokoh-tokoh pendidikan dan agama, serta para ahli penyelenggaraan pendidikan, mahasiswa dan masyarakat demi penyempurnaan qanun penyelenggaraan pendidikan,” sebutnya.

Abu Bakar juga menyampaikan gagasan soal penambahan jam belajar di sekolah yang tidak menggangu pelajaran kurikulum nasional yang dimasukkan dalam draf revisi  yang menjiwai syariat Islam dengan pola Dinul Islam yang melibatkan para guru dayah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  APBA 2024 Tersandera Kepentingan Politik?

Kata dia, hal itu sejalan dengan gagasan anggota DPRA komisi VI yang menjelaskan bahwa Aceh harus mempunyai sistem yang terintegrasi Dinul Islam, dengan kurikulum nasional di sekolah.

“Nantinya bisa diterapkan di dalam sekolah dengan menambah jam pelajaran, sebagian kurikulum nasional kemudian disusul pelajaran dinul islam. Namun kesemuanya itu sebagaimana kesepakatan bersama pada rapat RDPU yang diprakasai oleh Komisi VI DPR Aceh,” pungkasya.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Daerah

Selamat, Zulfadhli Resmi Jadi Ketua DPR Aceh

Daerah

Gubernur Aceh Dorong Generasi Muda Manfaatkan Kelapa Sawit untuk Peningkatan Pendapatan

Daerah

Direktur Utama Bank Aceh, Haizir Sulaiman Akhiri Masa Tugas

Daerah

Turki Serius Dalami Kondisi Darurat Terkait Kejahatan Pemusnahan Situs Sejarah Peradaban Bangsa Turki di Aceh
DPKA Terima 1.551 Boks Arsip DPMPTSP

Daerah

DPKA Terima 1.551 Boks Arsip DPMPTSP

Daerah

Dalam Rakor Sekda Aceh Sampaikan Terkait Harga Minyak Goreng Kepada Menteri Perdagangan

Daerah

Gubernur Buka Popda Aceh ke XVI, Ini Pesannya.

Daerah

Fuadi Satria Dukung Pengusaha Muda Pimpin Kadin Aceh